Kabar Artis
Periksa Galih Ginanjar Hari Jumat, Polisi Sebut Tak Tutup Kemungkinan Pablo dan Rey Jadi Tersangka
Pelaporan dilakukan Fairuz ke tiga terlapor salah, satunya adalah mantan suaminya Galih Ginanjar terkait pernyataan Galih soal bau ikan.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, SEMANGGI - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengagendakan untuk memeriksa atau meminta klarifikasi terhadap aktor Galih Ginanjar, terkait laporan mantan istrinya Fairuz A Rafiq.
Seperti diketahui Fairuz melaporkan Galih serta Rey Utami dan Pablo Benua atas dugaan pelanggaran UU ITE serta pencemaran nama baim atas pernyataan Galih yang menyebutkan soal bau ikan asin.
"Setelah pelapor kita mintai klarifikasi, tentunya terlapor juga akan kita mintai klarifikasi. Rencananya Jumat besok, terlapor mau dimintai klarifikasi penyidik. Untuk sementara Pak Galih dulu yang akan kita klarifikasi, terlapor lain tunggu agenda lain," papar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/7/2019).
Argo memastikan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya Argo menuturkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan 25 pertanyaan ke pesinetron Fairuz A Rafiq dalam agenda klarifikasi atas laporan yang dilakukan Fairuz, Rabu (3/7/2019).
Pelaporan dilakukan Fairuz ke tiga terlapor salah, satunya adalah mantan suaminya Galih Ginanjar terkait pernyataan Galih soal bau ikan.
Dari penyidik tadi, kata Argo, ada sekitar 25 pertanyaan yang ditanyakan ke pelapor dan nanti bisa berkembang.
Pertanyaan misalnya soal surat cerai, karena pelapor dan terlapor katanya pernah melakukan kegiatan pernikahan dan sebagainya.
"Kemudian juga omongan-omongan yang ada di Youtube itu, yang dilaporkan pelapor, akan kita tanyakan juga," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/7/2019).
Argo mengatakan, klarifikasi ini adalah langkah penyidik menindaklanjuti laporan pesinetron Fairuz A Rafiq terhadap mantan suaminya Galih Ginanjar serta dua orang lainnya.
Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran undang-undang ITE dan pencemaran nama baik, terkait pernyataan Galih yang menyebutkan organ intim Fairuz berbau ikan asin.
• Strategi Gerindra Siapkan Nama Jika DPRD DKI Tolak Calon PKS Jadi Cawagub Hingga Curhatan Anies
• Tumbuh Keloid di Leher, Suara Raffi Ahmad Terancam Hilang, Ini yang Disarankan Dokter
Tindaklanjut berupa permintaan keterangan atau klarifikasi kepada Fairuz dilakukan penyidik, Rabu (3/7/2019).
Jadi untuk hari ini langkah selanjutnya setelah pelaporan, polisi melakukan penyelidikan.
"Makanya hari ini kita melakukan klarifikasi berkaitan dengan laporan tersebut," kata Argo.
Jadi tadi pelapor datang didampingi suaminya dan ada dua saksi.
Pelapor diperiksa, kemudian nanti tiga saksi kita mintai keterangan untuk klarifikasi.
Namun kata Argo keterangan Fairuz, Rabu hari ini belum masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sebab kita klarifikasi dulu saja. Kita ingin mengetahui seperti apa sih kronologisnya, ceritanya," kata Argo.
Kemudian kata dia saksi juga sudah dilakukan klarifikasi. "Jadi pelapor dan saksi sudah dimintai klarifikasi," kata Argo.
"Hasilnya untuk sementara ini kita menggunakan UU ITE Pasal 27 Ayat 1 dan 3 berkaitan dengan pornografi dan tindakan asusila yang bisa dikenakan ke terlapor," kata Argo.
Menurut Argo ada tiga pihak yang dilaporkan Fairuz A Rafiq dalam kasus ini.
Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS, tanggal Senin 1 Juli 2019.
Tiga pihak yang dilaporkan Fairuz itu katanya adalah Galih Ginanjar Saputra, Rey Utami dan Pablo Benoa.

"Ketiganya juga akan kami mintai klarifikasi kemudian," kata Argo.
Galih Ginanjar adalah mantan suami Fairuz yang menyatakan hinaannya di akun youtube Rey Utami dan Pablo Benua bahwa organ intim Fairuz bau ikan asin.
Sementara Rey Utami dan Pablo Benua adalah pemilik dan pengelola akun youtube yang menyebarkan dan menayangkan pernyataan Galih Ginanjar yang dianggap menghina Fairuz.
Ketiganya dilaporkan atas sejumlah Pasal dalam UU ITE serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Galih Ginanjar secara blak-blakan mengumbar masalah ranjangnya, ketika masih menjadi suami Fairuz A Rafiq.
Galih Ginanjar menikah dengan Fairuz A Rafiq pada 5 Maret 2011. Pernikahannya berakhir pada 2014.
Selama tiga tahun pernikahannya, Galih-Fairuz dikaruniai seorang anak yang diberi nama King Faaz Arafiq.
Masalah antara Galih-Fairuz muncul ketika ada unggahan video di kanal YouTube Rey Utami.
Dalam video itu, Galih Ginanjar mengatakan bahwa bagian intim Fairuz A Rafiq 'bau ikan asin'.
Warganet pun berkomentar atas ucapan Galih Ginajar yang dianggap sebagai ucapan sampah.
• Bawa Dompet, Laptop dan HP, Perampok dan Pembunuh Purnawirawan TNI di Depok Diduga Mantan Pembantu
• Bayi Google Dapat Bingkisan dari Google Indonesia,Ibu Sempat Tak Setuju Sekarang Jadi Percaya Diri
Mereka menganggap suami Barbie Kumalasari itu tidak layak dan tidak pantas mengumbar masalah ranjangnya dengan mantan istrinya.
Sementara itu, suami Fairuz yang sekarang, Sonny Septian, naik pitam atas ucapan Galih Ginanjar.
Dia meminta Galih untuk meminta maaf kepada Fairuz dan publik atas ucapannya tersebut.
Namun, Galih Ginanjar tak kunjung mengucapkan maaf sehingga Fairuz dan Sonny membawa kasus itu ke ranah hukum.
Mereka membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukum mereka, Hotman Paris Hutapea, Senin (1/7/2019). (bum)
Polisi sebut pengupload juga bisa kena
Pihak kepolisian menanyakan terkait kronologi penyebaran konten asusila yang diduga dilakukan Galih Ginanjar.
Mantan suami Fairuz itu dianggap mengucapkan kalimat yang menghina Fairuz melalui konten dalam kanal Youtobe Rey Utami dan Pablo Benua.
“Kita ingin mengetahui seperti apa sih kronologis dan ceritanya. Tadi ada 25 pertanyaan yang ditanyakan nanti akan berkembang,” kata Argo.
Nantinya, penyidik akan menanyakan sejumlah pertanyaan terkait barang bukti.

Salah satunya terkait surat cerai antara Galih dan Fairuz.
Ujaran Galih di video terkait juga akan ditanyakan kepada saksi.
Setelahnya, saksi ahli pun akan dimintai keterangan terkait video tersebut.
Menurut Argo, baik Galih Ginanjar maupun Rey Utami dan Pablo Benua bisa dijadikan tersangka jika kasus ini terbukti terdapat unsur pidana.
“Kalau ada unsur pidana akan dinaikkan ke penyidikan, dan kemudian siapa saja yang akan misalnya akan jadi tersangka, setelah dilakukan penyelidikan itu. Tentunya nanti yang bicara dan yang upload juga bisa kena, sementara ini kita menggunakan Undang Undang ITE, pasal 27 ayat 1 dan 3, (tentang) pornografi dan penyebaran asusila,” kata Argo. (WartaKota/BudiMalau/Tribunnews/NurulHanna)