Jika Akunnya Terbukti Diretas Karena Hina Babu, Amelia Fitriani Kembali ke Inspektorat Tangerang
Amelia Fitriani bisa kembali ke Inspektorat Tangerang bila dinyatakan tidak bersalah oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Amelia Fitriani bisa kembali ke Inspektorat Tangerang bila dinyatakan tidak bersalah oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Tentu saja, bila akun Facebook Amelia dinyatakan telah diretas oleh oknum tidak bertanggung jawab saat mengunggah status yang menghina babu.
Amelia sudah aktif bekerja di staf Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk sejak kasusnya viral di media sosial.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Akhmad Lutfi mengatakan ada kemungkinan akan mengembalikan posisi Amelia ke Inspektorat Tangerang.
"Amelia itu kan sudah pindahkan ke Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk. Kalau status inkrah, baru bisa kita kembalikan kembali ke posisi sebelumnya. Kan masalahnya dia sekarang belum bisa membuktikan kalau statusnya di-hack. Kalau memang itu di-hack nanti bisa kembali," jelas Lutfi, Kamis (4/7/2019).
Akan tetapi nasib Amelia akan tidak berubah apa bila ia terbukti bersalah dan akunnya ternyata tidak diretas melainkan memang merupakan tingkahnya sendiri.
Bahkan, masih kata Luthfi, akan ada sanksi lainnya untuk Amelia apa bila dia terbukti bersalah oleh Polres Metro Tangerang Kota.
"Tapi kalau memang dia yang buat status itu tetap ditaruh di kelurahan," sambung Lutfi.
Tentunya untuk menentukan tingkat pelanggaran yang dilakukan harus berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Tangerang.
Pasalnya Inspektorat yang memiliki wewenang tersebut.
"Kalau ada pelanggaran ukurannya itu Inspektorat, itu pelanggaran berat dan ringan. Kalau misalkan dia tentukan baru kita, tapi untuk keputusan itu Inspektorat dan SK-nya kita yang keluarkan," jelas Lutfi.
Sampai saat ini Polres Metro Tangerang Kota menggandeng tim siber Polda Metro Jaya menyelidiki kasus Amelia Fitria.
Karena Amelia melaporkan tuduhannya atas penghinaan profesi Asisten Rumah Tangga (ART) kepada Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
• Viral Diduga Hina Babu di Medsos, Amelia Dimutasi ke Kecamatan Periuk
• Dimutasi, Amelia Inspektorat Tangerang yang Viral Sudah Aktif Dinas di Kelurahan
• Persib Ditunggu Persebaya: Robert Rene Singgung Harga Diri, Djanur Siap Permalukan Maung Bandung
Dalam laporannya, Amelia melaporkan perkara Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.