Deretan Fakta Ayah Cabuli Anak Asuhnya di Bekasi
Seorang ayah berinisial H (60), diduga mencabuli anak asuhnya berinisial EPJD (15) hingga hamil dan meninggal dunia akibat proses persalinan
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, RAWALUMBU - Seorang ayah berinisial H (60), diduga mencabuli anak asuhnya berinisial EPJD (15) hingga hamil dan meninggal dunia akibat proses persalinan.
Kejadian ini terungkap usai warga sekitar tempat kediamannya, di Perumahan Blue Safir, RT04, RW40, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, curiga dengan meninggalnya korban yang dianggap janggal pada, Selasa (2/7/2019).
1. Aksi pencabulan sudah berlangsung sejak 2018
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Imron Ermawan mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HS (71), terhadap gadis di bawah umur berinisial EPJD (15) anak asuhnya, sudah dilakukan sejak Desember 2018.
"Awalnya korban ini dititipkan oleh orangtuanya kepada korban sejak 2017, lalu pada Desember 2018 tindak pidana persetubuhan atau pencabulan mulai terjadi," kata Imron kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (4/7/2019).
Modus yang dilakukan pertama, pelaku meminta kepada korban untuk memijat tubuhnya. Namun lama kelamaan, pelaku justru bertindak senonoh dan menyetubuhi korban.
"HS ini mohon maaf, mengaku terangsang ketika dipijit oleh korban, kemudian terjadilah persetubuhan menurut pengakuan dia dicabuli atau disetubuhi satu minggu sekali atau dua kali secara berulang-ulang," jelas Imron.
Setelah dicabuli berulang kali, korban kemudian hamil. Diusia kandungan tujuh bulan, korban melahirkan anak laki-laki di sebuah rumah sakit pada, Minggu (30/6/2019).
"Melahirkan secara prematur bayi yang dikandungnya kemudian meninggal dunia," kata Imron.
2. Mengubur jasad bayi di dalam pot tanaman
HS (71), pelaku pencabulan anak dibawa umur sempat mengubur bayi hasil mencabuli anak asuhnya sendiri berinisial EPJD (15), di dalam pot tanaman depan rumah.
Hal ini diketahui usai Polres Metro Bekasi Kota melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah pelaku di Perumahan Blue Safir, RT04, RW40, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Jadi anak hasil hubungan pelaku dengan korban lahir prematur, pada tanggal 30 Juli 2019 bayi itu lahir langsung meninggal dunia, dia (pelaku) langsung mebawa ke rumahnya untuk dikubur di halaman rumah, di sana ada pot-pot tanaman di sana dia menguburkan bayi tersebut," kata Imron.
Hal ini dilakukan lantaran, pelaku takut aksi pencabulan yang ia perbuat terhadap anak asuhnya diketahui warga sekitar. Secara diam-diam, dia menggali tanah dengan kedalaman sekitar 40 sentimeter, memasukkan jasad bayi dengan pot dan menguburnya.
"Dia tidak memberitahukan tetangga kanan kirinya karena dia sadar dan dia tahu, di rumah itu hanya mereka berdua yang tinggal dan anak (EPJD) masih di bawah umur," ujar dia.
3. Asal mula korban diasuh oleh pelaku
Widianto, ketua RT setempat mengatakan, pelaku sehari-hari tinggal dengan anak asuhnya EPJD di Perumahan Blue Safir, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Jadi hubungan pelaku sama korban ini bukan anak kandung, dia (korban) tinggal di sana dan diasuh sama pelaku sejak dia masih SD," kata Widianto.
Asal mula korban bisa tinggal dengan pelaku bermula ketika orangtua kandung korban pisah akibat sakit keras dan ibu kandungnya pergi entah kemana.
"Awalnya orangtua (korban) tinggal disini mengontrak, tapi semenjak ayahnya struk, ibunya pergi dan dia (korban) dititip ke rumah saudaranya, tapi enggak tahu kenapa dia jadi tinggal disana sama pelaku," ungkap RT.
Berulang kali warga sempat menasihati bahwa tidak baik anak perempuan yang masih di bawah umur tinggal satu rumah dengan pelaku. Namun pelaku tidak pernah menghiraukan.
"Sudah sering dibilangin sama warga, cuma dia enggak pernah peduli, dia cuma bilang mau asuh anak itu," ujarnya.
4. Pelaku dikenal sebagai sosok tertup dan kurang bersosialisasi
Ketua RT setempat Widianto mengatakan, pelaku HS telah tinggal di Perumahan Blue Safir Rawalumbu, Kota Bekasi sejak awal tahun 2000-an.
Pelaku yang merupakan pensiunan ini memang hidup seorang diri sebelum tinggal bersama EPJD. Sejak tinggal di lingkungan setempat, dia dikenal sebagai sosok yang tertutup dan kurang bersosialisasi.
"Jarang bersosialisasi sama warga, rapat-rapat RT enggak pernah ikut terlibat, bahkan kita mau minta tebang pohon aja depan rumahnya karena ganggu kabel itu dia menolak, katanya dia minta ganti rugi," jelas dia.
Pelaku berdasarkan data kependudukan yang dipegang pengurus RT sejatinya memiliki anak dam istri. Namun, anak dan istrinya tidak pernah terlihat berkunjung ke rumah tersebut, pelaku selalu sendiri sampai akhirnya memilih mengasuh EPJD.
5. Sempat kelabui warga ketika jenazah tiba di rumah
Tetangga sempat tidak tahu sama sekali penyebab meninggalnya bocah kelas tiga SMP berinisial EPJD tersebut.
"Kita sama sekali tidak tahu, waktu itu pelaku cuma bilang kalau dia (korban) sakit hepatitis," kata Widianto kepada TribunJakarta.com, Kamis (4/7/2019).
EPJD dinyatakan meninggal dunia pada, Selasa (2/7/2019). Saat tiba di rumah duka, pelaku dengan perlengkapan seadanya membuat seolah meninggalnya korban benar-benar akibat sakit.
Bahkan dia memasang beberapa bendera kuning dan memberitahukan ke ketua RW setempat perihal kematian anka asuhnya tersebut.
"Beberapa warga sempet enggak ada yang curiga, ada beberapa tetangga yang datang ngelayat ke sana," kata Widianto.
Warga kala itu juga hendak membantu proses pemakaman EPJD dengan berkordinasi bersama pengurus masjid di lingkungan tempat tinggal.
"Warga sini bantu urus jenazah ke masjid untuk di salatkan, di mandikan lalu mau disiapkan juga pemakamannya," jelas dia.
Namun warga mulai curiga manakala melihat jenazah korban yang mengalami pendarahan. Pertenyaan mulai muncul terkait penyebab meninggalnya korban.
Sebab kata Widianto, EPJD yang masih usia 15 tahun sangat janggal mengalami pendarahan pada bagian kemaluannya.
"Dari situ mulai ada yang curiga, lalu laporlah ke polisi yang kebetulan warga sini, sampai kemudian terbongkar ternyata dia meninggal karena melahirkan," kata Widianto.
• Ketua Umum Persitara Menolak Rencana Anies Baswedan Buat Jersey Persija untuk PNS DKI
• Info Pendaftaran CPNS & PPPK 2019 - Dibuka Oktober, Cek Syarat dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan!
6. Pelaku diringkus polisi dan dijerat pasal pencabulan anak di bawah umur
Warga yang mengetahui korban mengalami pendarahan lantas mulai curiga, sempat beberapa ada yang menanyakan langsung ke pelaku terkait penyebab meningggalnya EPJD. Tapi pelaku mengelak dan berdalih anak asuhnya tewas karena sakit.
"Karena curiga akhirnya warga lapor ke kami dan kami langsung melakukan penyelidikan baik ke rumah pelaku dan rumah sakit tempat korban rawat," Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Imron.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, polisi kemudian mengamankan pelaku pada, Rabu (3/7/2019) dini hari. Jasad korban lantas dibawa ke rumah sakit RS Polri Kramat Jati untuk diotopsi beserta jasad bayi yang tewas usai dilahirkan.
"Pelaku kita kenakan pasal, 82 juncto pasal 76E nomor 17 tahun 2016 dan pasal 81 juncto pasal 7D nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara," jelas dia.