Hilarius Tewas dengan 9 Luka Tusuk Usai Pesta Miras di Pantai Ancol

Pesta ulang tahun selesai dan Hilarius beserta tujuh orang temannya kemudian berpesta minuman keras di pinggir pantai

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Kedua pelaku penganiayaan berujung kematian terhadap Hilarius Ladja (31) saat diekspos di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (5/7/2019). 

Hal itu atas perintah Aped, yang dalam penganiayaan ini bertindak sebagai aktor intelektual. Sementara Aped sendiri kabur ke daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Selasa (2/7/2019) lalu usai polisi melakukan olah TKP.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain pisau, pakaian korban, jam tangan bernoda darah, batu hebel bernoda darah, dan handphone.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved