CPNS 2019
CPNS 2019 - Dibuka Bulan Oktober, Intip Beda SKB dengan Tahun Sebelumnya
Tahun 2019 ini, Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019.
Pakai kisi-kisi
Perihal soal SKB CPNS 2019 ini juga disinggung di akun twitter resmi BKN@BKNgoid pada, Kamis (9/5/2019).
Nantinya, instansi yang mengadakan rekrutmen CPNS 2019 akan diwajibkan merilis kisi-kisi SKB yang akan menggunakan CAT BKN.
Selama ini, BKN tidak memiliki akses terhadap soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB dalam rekrutmen CPNS.
"Rancangan Peraturan BKN ini mewajibkan instansi merilis kisi2 SKB yg menggunakan CAT BKN. Selama ini, BKN tak punya akses thd soal SKD & SKB.
Saat #CPNS2018 mimin hanya menebak2 soal SKB u/ setiap formasi. Jgn salahkan mimin ya, I just wanted to help," kata @BKNgoid.
Diharapkan, adanya aturan baru dalam CPNS 2019 ini akan mempermudah peserta dalam menjalani SKB dalam rekrutmen CPNS 2019.
"Selama ini, hanya SKD (TWK, TIU, TKP) yg memiliki kisi2 jelas berdasarkan Peraturan Menteri PANRB. Semoga rancangan Peraturan BKN ini makin memudahkan peserta seleksi CPNS dlm menyiapkan diri hadapi SKB," kaat BKNgoid.
Syarat Dasar bagi Pelamar CPNS 2019
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan sebagai berikut:
1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis