PK Baiq Nuril Ditolak MA, Begini Sederet Fakta Kasusnya hingga Reaksi Jokowi

Kabar terbaru, upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril pada (3/1/2019) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Baiq Nuril saat ditemui di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang untuk kembali ke Mataram, Kamis (22/11/2018). 

Sementara, sejak awal, ICJR justru mendorong agar mantan Gubernur DKI Jakarta itu memberikan amnesti atau pengampunan murni.

Dorongan agar Presiden Jokowi mengabulkan amnesti bagi Baiq Nuril muncul di media sosial.

Sebuah petisi yang diinisiasi oleh Erasmus Napitulu pada akhir November 2018 lalu rupanya direspons luas.

Dari target 300 ribu tanda tangan, petisi itu telah ditanda tangani oleh 241.170 orang.

Ia menilai apa yang menimpa Nuril merupakan tindak kriminalisasi.

Sebab, di tingkat peradilan negeri, majelis hakim menyatakan dia tidak terbukti telah menyebarluaskan rekaman pembicaraan asusila antara ia dan mantan Kepala SMAN 7, Muslim.

"Atas dasar tindak kriminalisasi yang tidak berdasar itu, maka dari itu kami mempetisi Presiden Joko Widodo untuk segera menyelamatkan Baiq Nuril dari jerat pidana dengan segera memberikan amnesti terhadap yang bersangkutan," tulis Erasmus.

Ekseskusi Baiq Nuril Ditunda, Jokowi Mendukung dan Sarankan Grasi
Ekseskusi Baiq Nuril Ditunda, Jokowi Mendukung dan Sarankan Grasi (Banjarmasin Pos)

4. Sikap Jokowi

Presiden Joko Widodo enggan mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril dalam kasus perekaman ilegal.

"Saya tidak ingin komentari apa yang sudah diputuskan mahkamah karena itu pada domain wilayahnya yudikatif," kata Jokowi di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019).

Namun, Jokowi berjanji menggunakan kewenangannya apabila Baiq Nuril mengajukan grasi atau amnesti yang merupakan kewenangan Kepala Negara.

"Nah nanti kalau sudah masuk ke saya, di wilayah saya, akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki. Saya akan bicarakan dulu dengan Menkumham, Jaksa Agung, Menko Polhukam, apakah amnesti atau yang lainnya," kata dia.

Jokowi mengatakan, sejak kasus ini mencuat, perhatiannya tidak pernah berkurang.

Kendati demikian, ia menghormati putusan MA.

Adapun MA menolak PK Baiq Nuril dalam kasus perekaman ilegal sehingga tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta

Fahri Hamzah (kiri) dan Baiq Nuril (kanan).
Fahri Hamzah (kiri) dan Baiq Nuril (kanan). (Kolase TribunSolo.com/Tribunnews.com/Kompas.com)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved