Kabar Artis
Alasan Barbie Kumalasari Pakai 10 Pengacara Kasus Galih Ginanjar, Raffi Ahmad: Bayar atau Sukarela?
Ternyata ini alasan Barbie Kumalasari sampai menyiapkan 10 pengacara untuk Galih Ginanjar.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari ungkap mengapa mereka menggunakan jasa 10 pengacara.
Sebelumnya diketahui, Galih Ginanjar dilaporkan oleh mantan istrinya, Fairuz A Rafiq atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasus 'ikan asin' Galih Ginanjar ini membuat heboh publik dalam dua pekan terakhir.
Konten 'mulut sampah' di YouTube Rey Utami dan Pablo Benua memperlihatkan Galih Ginanjar yang bercerita.
Dikutip dari Kompas.com, Fairuz melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua karena dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiganya terancam Pasal 27 Ayat 1, jo Pasal 45 Ayat 1 atau 27 ayat 3 jo 45 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Melansir tayangan Okay Bos yang dipublikasikan di kanal YouTube TRANS 7 Official, Barbie Kumalasari ungkap alasannya memakai 10 pengacara.
"Sebenernya cuma 1, tapi timnya itu banyak," ujar Barbie Kumalasari saat ditanya Raffi Ahmad.

Kemudian Raffi Ahmad bertanya soal biaya yang dikeluarkan untuk pengacara.
"Itu 10 pengacara dibayar semua atau sukarela mereka?" tanya Raffi Ahmad seraya menunjukan ekspresi semangat.
"Bayar dong," tegas Barbie Kumalasari.
Galih Ginanjar yang berada di samping Barbie Kumalasari tak mengeluarkan pendapatnya.
Sementara, Raffi Ahmad melontarkan lawakan untuk Vicky Prasetyo.
TONTON SELENGKAPNYA DI SINI :
Sunan Kalijaga jelaskan alasan kasus 'ikan asin' jadi kejahatan luar biasa
Ujaran ikan asin viral setelah selebriti Galih Ginanjar menyinggung mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Gara-gara ujaran ini, suami Barbie Kumalasari ini dilaporkan ke polisi oleh keluarga Fairuz.
Kasus ini pun menuai kontroversi dan mendorong banyak orang berkomentar, termasuk Komnas Perempuan dan praktisi hukum.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni memberikan tanggapan seperti dilansir YouTube Trans TV Official, Kamis (4/7/2019).
Bintang tamu lainnya yang turut dihadirkan adalah praktisi hukum sekaligus pengacara, Sunan Kalijaga.
• Intip Manfaat Ikan Asin Bagi Kesehatan Tubuh, Cegah Anemia hingga Penyakit Jantung
• Dicecar Soal Seruan Boikot Pajak, Jawaban Arief Poyuono Buat Jhonny G Plate Tertawa Terbahak-bahak
Kasus ikan asin bermula dari perkataan Galih Ginanjar di salah satu kanal YouTube yang diampu suami istri Pablo Benua dan Rey Utami.
Dalam tayangan itu Galih Ginanjar menyinggung mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Ujaran itu viral dan Galih Ginanjar terancam tersandung kasus Undang-Undang ITE.
Komnas Perempuan sangat mengecam ujaran Galih Ginanjar yang bernada mengolok-olok itu.
• Disorot Hotman Paris, Pablo Benua & Rey Utami Minta Maaf Terkait Reaksi Tertawa Ikan Asin
Menurut Budi Wahyuni, ujaran ikan asin masuk kategori pelecehan seksual.
"Ini nyata banget, masuk kategori pelecehan seksual," ungkap Budi Wahyuni.
"Di mana ada satu ungkapan, apalagi ini juga ada buktinya yang menyerang atribut seksual," ia menambahkan.
Ujaran yang disampaikan Galih Ginanjar sudah menyinggung atribut seksual.
"Ini jelas ya karena ada penyerangan terhadap atribut seksual tertentu," terang perempuan berkacamata ini.
Komnas Perempuan tidak bisa membenarkan apa yang telah dilakukan suami Barbie Kumalasari itu.
• Pengacara Ini Tolak Tangani Permintaan Barbie Kumalasari untuk Kasus Ikan Asin Galih Ginanjar
"Berarti ini mengandung unsur kekerasan pada perempuan secara verbal?" tanya Iis Dahlia selaku pembawa acara.
"Iya," tegas Budi Wahyuni.
Dijelaskan Budi Wahyuni, selama ini orang berpikir pelecehan seksual selalu identik dengan kontak fisik.
Tapi orang tak sadar bahwa ujaran juga bisa masuk kategori pelecehan seksual, dalam hal ini kekerasan verbal.
Budi Wahyuni melihat dalam kasus Galih Ginanjar tak ada kontak fisik.
"Tapi ini ada buktinya bahwa di rekaman itu ada konten yang mengarah kepada merendahkan harkat, martabat perempuan," jelas dia.
Meski tak ada kontak fisik, ujaran 'ikan asin' yang menyakiti Fairuz A Rafiq masuk kategori kekerasan seksusal secara verbal.
"Kalau untuk masalah seperti ini sanksinya seperti apa sih?" tanya Rangga SMASH.
• Dihujat Karena Ejek Fairuz A Rafiq Ikan Asin, Galih Ginanjar Merasa Tersudut: Faktanya Memang Begitu
"Nah ini ada Bang Sunan," ujar Budi Wahyuni.
"Tapi pada dasarnya selama ini masuk pada kategori pencabulan," kata dia lagi.
Meski tak ada kontak fisik secara langsung, terang Budi Wahyuni, ujaran mengarah pada pelecehan seksual masuk kategori pencabulan.
"Nah Pak Sunan, untuk kasus seperti ini yang patut diberikan sanksi tuh yang ngomong, yang punya channel, atau keduanya?" tanya Uya Kuya, pembawa acara Pagi-pagi Pasti Happy.
Sunan Kalijaga pun menjawab.
"Menurut UU ITE di situ jelas ya orang yang membuat. Membuat tuh artinya, siapa yang menyampaikan dan bertanya, lalu dia mengupload, menditribusikan untuk dilihat atau ditonton oleh banyak masyarakat," ujar Sunan Kalijaga.
Merujuk UU ITE, siapa saja yang terlibat membuat tayangan berupa ujaran yang tidak pantas berhak diberikan sanksi secara hukum.
"Kalau bicara saksi, ya saksinya semua orang yang menonton bisa menjadi saksi," sambung Sunan.
Artinya, semua orang yang pernah menonton tayangan itu bisa dijadikan saksi oleh pihak yang menuntut.
"Saya bilang ini kejahatannya mohon maaf ya, ini kejahatannya luar biasa. Seandainya pun itu betul, tapi tidak sepantasnya disampaikan," ujar Sunan Kalijaga.
Walau seandainya apa yang diungkapkan pada tayangan itu benar, namun tetap tidak sepantasnya diucapkan ke publik.
TONTON SELENGKAPNYA DI SINI: