Kabar Artis

Kriss Hatta Bebas, Hilda Vitria Diramal Kebingungan, Denny Darko: Harus Cari Kawan Baru

Peramal Denny Darko menerawang kehidupan Kriss Hatta dan Hilda Vitria yang terlibat perseteruan kasus pemalsuan dokumen.

Tayang:
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Kurniawati Hasjanah
Kolase TribunJakarta.com/Instagram Kriss Hatta/Hilda Vitria
Hilda Vitria - Kriss Hatta 

TRIBUNJAKARTA.COM - Peramal Denny Darko menerawang kehidupan Kriss Hatta dan Hilda Vitria yang terlibat perseteruan kasus pemalsuan dokumen.

Untuk diketahui, selebritis Kriss Hatta sendiri baru saja menghirup udara bebas setelah Majelis Hakim menyatakan dirinya tidak bersalah

Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen pernikahan.

Sidang putusan pemalsuan dokumen pernikahan yang menyeret nama Kriss Hatta tersebut digelar Kamis (4/7/2019) di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Hilda Vitria sebagai pelapor kasus tersebut turut hadir dalam sidang putusan tersebut.

Atas vonis bebas tersebut status pernikahan Kriss Hatta dengan Hilda Vitria terbilang sah.

Hal itu disampaikan langsung kuasa hukum Kriss Hatta, Lukmanul Hakim.

Anggap Ajun Perwira Seperti Anaknya, Jennifer Jill Ungkap Perlakuan Suami Setelah Bertengkar

Pria Ini Bersandar ke Nagita Slavina di Depan Raffi Ahmad, Tasya Kamila: Lihat Istrinya Mau Direbut

Pengumuman SBMPTN Sore Ini, Berikut 10 PTN Paling Diminati dan Keketatan Persaingannya, Cek Punyamu!

Bahas Pemulangan Rizieq Shihab dan Rekonsiliasi, Arteri Dahlan: Ini Melecehkan Nilai Kemanusaiaan

Dikatakannya bahwa Kriss Hatta dan Hilda masih berstatus suami-istri resmi.

"Ya kalau kita mendengar pernikahan tercatat secara administrasi negara hari ini tuh tidak ada pihak yang bisa menafikan pernikahan itu sah menurut hukum. Ya menurut agama dan hukum," ujar Lukmanul seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu menurut Denny Darko, Hilda Vitria saat ini dalam keadaan tergantung.

Hilda Vitria dan Kriss Hatta saat menikah.
Hilda Vitria dan Kriss Hatta saat menikah. (Instagram)

Hal tersebut disampaikan Denny Darko berdasarkan ramalan kartu tarot.

"Hilda dalam kondisi tergantung, tidak berdaya dan menanti apa yang akan dilancarkan lawannya," ujar Denny Darko seperti dilansir dari tayangan YouTube Denny Darko, Selasa (9/7/2019).

Denny Darko menyebut jika dirinya tidak tahu apakah Kriss Hatta akan menuntut balik Hilda Vitria atau tidak.

Namun, kata dia, kondisi tergantung tersebut pun berlaku untuk Kriss Hatta.

"Kita tidak tahu apa yang akan terjadi, apakah Kriss akan menuntut Hilda, tapi yang saya lihat ini pun berlaku untuk Kriss," ucap Denny Darko.

5 Pemain Kunci Absen Lawan Persib Bandung, Kekuatan Persija Jakarta Tidak Akan Berkurang di Lapangan

Berperan Pembangunan Nasional, Pemkot Jakarta Utara Gelar Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa

Ramalan Zodiak Cinta Rabu 10 Juli 2019, Gemini Perlu Banyak Kesabaran & Scorpio Hati-hati

Menurutnya, Kriss Hatta akan membiarkan masalah tersebut berlalu.

Kriss Hatta, lanjutnya, akan fokus terhadap pekerjaannya.

"Artinya saya melihat bahwa Kriss Hatta akan membiarkan ini tergantung dan dia akan fokus kepada mencari nafkah atau kembali beraktivitas seperti sediakala," ungkap Denny Darko.

Lebih lanjut Denny Darko mengatakan bahwa Hilda Vitria akan kebingungan.

"Dia tergantung dan bingung harus seperti apa, hal yang sama juga terjadi pada Kriss tapi bukan bingung tapi lebih ke dia tidak ingin fokus terhadap ini," jelasnya.

Hilda Vitria
Hilda Vitria (Instagram @hvhildavitriakhan)

Denny Darko juga meralam jika Hilda Vitria akan ditinggalkan orang-orang yang sebelumnya memberikan dukungan kepadanya.

"Yang pasti Hilda akan mulai ditinggalkan orang-orang yang tadinya mensupport dia," katanya.

Hilda Vitria pun disarankan agar mencari teman baru.

"Hilda akan mulai sendiri di sini, karena ternyata apa yang selama ini diperjuangkan ternyata tidak terbukti, dia harus mencari kawan baru, harus mencari tim baru," terang Denny Darko.

Keseruan Bocah Jembatan Besi Main Bola di Lapangan Futsal Kelurahan Duri Utara

Ivan Gunawan Gugup Saat Ditanya Soal Ayu Ting Ting, Ruben Onsu: Biasa Aja Kalau Gak Ada Apa-apa

Selain itu, Denny Darko juga menyarankan Hilda Vitria melakukan pertemuan dengan pihak Kriss Hatta.

"Ada baiknya Hilda melakukan rekonsiliasi menemukan mediator untuk berbicara kepada pihak Kriss Hatta dan menyelesaikan ini tanpa harus melakuan tindakan hukum apapun," tuturnya.

Denny Darko menambahkan jika Kriss Hatta dan Hilda Vitria sebaiknya sama-sama menahan diri.

"Karena mereka dalam keadaan tergantung, jika ingin melakukan aksi sebaiknya terukur, semua bisa direncakan dan tidak gegabah," tandasnya.

Simak video lengkapnya:

Sebelumnya diwartakan, Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen pernikahan.

Kriss Hatta diputus tidak bersalah atas tuduhan pemalsuan dokomen.

Dalam sidang putusan tersebut, Kriss Hatta dinyatakan tidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang disangkakan kepadanya.

Kini, Kriss Hatta pun bebas dari tuntutan empat tahun penjara.

"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sophia M Tambunan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019) seperti dikutip dari laman Grid.id.

Buka-bukaan Soal Rencana Menikah, Gisella Anastasia Akui Trauma, Wijin: Gua Baru Kenal

Ussy Sulistiawaty Heran Disebut Kepo saat Suami ke Luar Kota, Andhika Pratama: Kirain Gak Percaya

Pengakuan Farhat Abbas Mau Tangani Kasus Viral Ikan Asin, Singgung Ada Persaingan Ini Dibaliknya

Ditanya Minat Jadi Menteri Jokowi, Jawaban Kader Gerindra Bikin Yunarto Wijaya Terpingkal

"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan," lanjutnya.

"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan," tambah Hakim Ketua Sophia M Tambunan.

Kriss Hatta pun bersyukur atas putusan tersebut.

"Bahagia, terima kasihatas doa dan dukungan masyarakat. Dan hasilnya saya dinyatakan tidak bersalah," ujar Kriss Hatta seperti dilansir dari Kompas.com.

Kriss Hatta Bakal Bacakan 23 Lembar Nota Pembelaan
Kriss Hatta Bakal Bacakan 23 Lembar Nota Pembelaan (Grid.Id)

Kriss Hatta mengaku sempat menangis mendengar putusan tersebut.

"Bahagia sekali, saya sampai oh my God, itu sedih saya dibacakan itu, nangis bahagia saya merasakan hari ini," jelas Kriss Hatta.

Kebahagian Kriss Hatta itu pun dirasakan keluarga dan sahabatnya.

Sederet Fakta Lampard Resmi Jadi Pelatih Chelsea: Legenda Kenyang Juara dan Jaminan Roman

Terkait Dugaan Kartel Tiket Pesawat, Bos AirAsia Tony Fernandes: Tugas Kami Sediakan Harga Terbaik

Tak terkecuali Paranormal Mbah Mijan.

Mbah Mijan yang hadir dalam persidangan itu bahkan sampai mengucap takbir saat hakim menyatakan Kriss Hatta tak bersalah.

""Allah Akbar," ucap Mba Mijan sembari berdiri dan mengangkat tangan kanannya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi seperti dikutip dari laman Tribunnews.com.

Mbah Mijan pun mengungkapkan rasa bahagianya melalui akun Instagramnya.

Dalam keterangan postingannya, Mbah Mijan mengucapkan terima kasih.

"Makasih ya Allah, makasih pak Hakim Bu Hakim, makasih pak Lawyer, makasih Fans @krisshatta07 seluruh Indonesia.

Murka dengan Sikap Rey Utami dan Pablo Benua, Astrid Tiar Pukul Meja sampai Ditenangkan 2 Rekannya

Uang Sekolah di 102 SMP Swasta Tangerang Dibayarkan Pemerintah

Uang Olga Rp1,5 Miliar Dicuri, Billy Syahputra Klaim Punya Bukti & Kejanggalan Sebelum Kakak Wafat

Selain Eksekutor, Polisi Ringkus Tiga Penadah dalam Penjambretan Kalung Nenek di Tanjung Duren

Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillah," tulis Mbah Mijan, Kamis (4/7/2019).

Sementara itu Ibunda Kriss Hatta, Ana juga sontak berteriak histeris hinggga sempat tak sadarkan diri.

Persidangan bahkan sempat tertahan beberapa menit lantaran suasana menjadi histeris.

TONTON JUGA:

Sejumlah penggemar Kriss Hatta yang hadir pun menangis haru saat tahu Kriss Hatta tak bersalah.

"Saya mengucap syukur pada tuhan yesus kristus bahwa anakku bebas tidak bersalah, itu aja. Bersyukur berterimakasih," ucap Ana, ibunda Kriss Hatta usai persidangan.

Optimis selama sidang

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, selama persidangan, Kriss Hatta memang sudah optimis bahwa ujung persidangannya terkait kasus pemalsuan dokumen pernikahan di PN Bekasi, bakal berujung manis.

Kriss Hatta seusai menjalani pemeriksaan dugaan pemalsuan dokumen nikah (1/7/2018)
Kriss Hatta seusai menjalani pemeriksaan dugaan pemalsuan dokumen nikah (1/7/2018) (Kompas.com/ANDI MUTTYA KETENG)

Ia merasa lega saat menjalani sidang lanjutannya terkait kasus pemalsuan data pernikahan dengan Hilda Vitria di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat.

Dalam proses persidangan, dengan yakin dan tegas Kriss Hatta menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim.

Hal itu diungkapkan Kriss Hatta usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/5/2019).

"Secara overall saya menang telak, sapu bersih lah. Tapi kan kita harus menjaga kehormatan hakim harkat martabatnya juga. Tapi saya yakin saya pasti bebas," ujar Kriss Hatta.

Buka-bukaan Soal Rencana Menikah, Gisella Anastasia Akui Trauma, Wijin: Gua Baru Kenal

Ussy Sulistiawaty Heran Disebut Kepo saat Suami ke Luar Kota, Andhika Pratama: Kirain Gak Percaya

Ditanya Minat Jadi Menteri Jokowi, Jawaban Kader Gerindra Bikin Yunarto Wijaya Terpingkal

Pengakuan Farhat Abbas Mau Tangani Kasus Viral Ikan Asin, Singgung Ada Persaingan Ini Dibaliknya

Selain itu Kriss pun merasa diringankan dengan hadirnya tiga saksi dalam persidangannya.

Baca: Muncikari Divonis 5 Bulan Penjara, Bagaimana Nasib Vanessa Angel? Ini Penuturannya

Kriss Hatta juga merasa percaya diri dalam menjawab setiap pertanyaan Majelis Hakim dalam persidangannya kali ini.

"Kalian tahu lah saya bukan orang yang jago menahan kegembiraan. Tapi harus jaga suasana persidangan ya," ungkap Kriss Hatta.

"Tapi dari apa yang dikatakan hakim pasti kalian menilai lah jawaban saya yang lugas dan percaya diri," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved