Polemik Ratna Sarumpaet
Sebelum Dengarkan Vonis Majelis Hakim, Ratna Sarumpaet Acungkan Dua Jari
Sebelumnya, Ratna sempat dicecar sejumlah pertanyaan oleh puluhan awak media, terutama soal harapannya di sidang putusan ini.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet mengacungkan pose dua jari sesaat sebelum dimulainya sidang putusan dirinya.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Kamis (11/7/2019).
Ratna memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.42. Ia pun menyapa awak media yang berada di sekelilingnya.
Sambil tersenyum, ia kemudian mengacungkan dua jari ke arah para pewarta yang langsung mengabadikan momen tersebut.
• Selalu Temani Ibunda, Ini Harapan Atiqah Hasiholan di Sidang Putusan Ratna Sarumpaet
Sebelumnya, Ratna sempat dicecar sejumlah pertanyaan oleh puluhan awak media, terutama soal harapannya di sidang putusan ini.
"Saya berharap keadilan muncul di vonis ini. Saya rasa kalian juga mengikuti, tidak ada fakta yang menunjukkan saya bersalah secara hukum," kata Ratna.
"Harapannya ya bebas dong, kan nggak ada faktanya," tambah dia.
Dalam kasus ini, Jaksa menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara.
Jaksa menilai Ratna bersalah lantaran menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan dirinya.
Ia didakwa melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.