Polemik Ratna Sarumpaet
Selalu Temani Ibunda, Ini Harapan Atiqah Hasiholan di Sidang Putusan Ratna Sarumpaet
Aktris Atiqah Hasiholan tak pernah absen mendampingi ibundanya, Ratna Sarumpaet, di setiap persidangan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Harapan kami sebagai kuasa hukum, majelis hakim mempertimbangkan dan menerima pleidoi baik yang kami ajukan maupun pleidoi pribadi yang ibu RS sampaikan," katanya.
Desmihardi melanjutkan agar majelis hakim dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keyakinan hakim.
"Bahwa keonaran sesuai dakwaan JPU tidak pernah terjadi, dan tidak terbukti," harapnya.
Di lain pihak, Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daroe, mengatakan agar Majelis Hakim memutuskan berdasarkan tuntutan yang diajukan pihaknya.
"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana seperti dalam pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946. Selanjutnya dijatuhi hukuman pidana penjara seperti dalam requisitoir kami," tandasnya.
Ratna Sarumpaet Siap Terima Vonis

Aktivis Ratna Sarumpaet mengaku siap menerima vonis Majelis Hakim atas kasus yang menjeratnya.
"Ya siap lah, harus siap, Insya Allah. Mudah-mudahan Hakim bisa memberikan keputusan yang benar dan adil ya," ujar Ratna usai menjalani persidangan dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (25/6/2019).
Ketua Majelis Hakim, Joni, mengatakan bahwa sidang putusan bakal digelar pada 11 Juli 2019.
"Pekan depan Majelis mendapat tugas. Karena Majelis tidak ada ditempat, putusan diundur Insya Allah Kamis, 11 Juli 2019," tutur Joni.
Sebelummya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara.
Ratna dinilai terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Dalam kasus ini, Jaksa menganggap Ratna telah menyebarkan foto wajah lebamnya dan mengarang cerita penganiayaan dirinya.
Belakangan, wajah lebam Ratna merupakan proses penyembuhan setelah melakukan operasi plastik.
Ia pun didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.