Polemik Ratna Sarumpaet

Selalu Temani Ibunda, Ini Harapan Atiqah Hasiholan di Sidang Putusan Ratna Sarumpaet

Aktris Atiqah Hasiholan tak pernah absen mendampingi ibundanya, Ratna Sarumpaet, di setiap persidangan.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Aktris Atiqah Hasiholan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat mendampingi ibundanya Ratna Sarumpaet, Kamis (11/7/2019). 

Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa ujaran kebencian, Ratna Sarumpaet menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/6/2019).
Terdakwa ujaran kebencian, Ratna Sarumpaet menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/6/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun hukuman kurungan penjara.

"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," katanya.

Berharap Pemprov DKI Jakarta Sediakan Ratusan Tempat Sampah, Ketua RW Pondok Bambu Ungkap Alasannya

Temani Raffi Ahmad ke Dokter, Nagita Slavina Beberkan Juga Kekhawatirannya Soal Pendengaran Rafathar

Beberkan Isi Chat Rey Utami ke Barbie Kumalasari, Pengacara Sebut Galih Ginanjar Diajak Buat Video

Dishub Kota Bekasi Pasang Portal di Exit Tol JORR Menuju Kalimalang, Truk Besar Dilarang Melintas

Foto Rumahnya Dikomentari Hotman Paris & Nikita Mirzani, Barbie Kumalasari: Rumah Gua Banyak

Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.

Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Hakim memberikan kesempatan bagi pihak kuasa hukum Ratna mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (18/6/2019) mendatang. (Kompas.com/Walda Marison)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved