Kebijakan Ganjil Genap
Hoaks Ganjil Genap 15 Jam hingga Tantangan untuk Gubernur Anies Baswedan Berlakukan Permanen
Penyataan hoaks tersebut disampaikan oleh Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya melalui akun Twitter-nya, @TMCPoldaMetro, Jumat (12/7/2019)
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Beredar kabar sistem jalur ganjil-genap untuk sepeda motor yang dikabarkan akan diberlakukan di 12 jalur di DKI Jakarta.
Kabar yang beredar merupakan kabar bohong atau hoaks.
Penyataan hoaks tersebut disampaikan oleh Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya melalui akun Twitter-nya, @TMCPoldaMetro, Jumat (12/7/2019).
Lewat akun Twitter TMC Polda Metro Jaya mengunggah tulisan yang berisi imbauan akan adanya jalur ganjil genap di 12 jalur yang dikabarkan diberlakukan pada 18-31 Juli 2019.
Dijelaskan bahwa kabar yang beredar merupakan kabar bohong dengan mencantumkan tulisan 'hoaks'.
Beredar kabar sistem jalur ganjil genap untuk sepeda motor yang dikabarkan akan diberlakukan di 12 jalur di DKI Jakarta mulai 18-31 Juli. (Twitter @TMCPoldaMetro)
Tulisan 'hoaks' berwarna merah tersebut diberikan di antara pernyataan kabar yang beredar.
Berikut transkrip tulisan kabar bohong soal jalur ganjil genap bagi sepeda motor.
"Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7/). Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencana akan diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB di jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
'Mulai besok tanggal 18 hingga 31 Juli, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain, direncanakan mulai dilaksanakan 1 Agustus 2019. Akan DI BERLAKUKAN SANGSI TILANG. Jangan lupa besok Jakarta udah mulai ganjil-genap ya dari pukul 6 pagi sd 21 malam (15 jam).
Take care All:
Jalur Ganjil Genap"
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalam Jenderal Sudirman
4. Jalan Sisingamngaraja
5. Jalan Jenderal Gator Subroto (cimpang Kuningan-simpang Slipi)
6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi-simpang Tomang)
7. Jalan MT Haryono (simpang UKI-simpang Pancoran-simpang Kiningan)
8. Jalan HR Rasuna Said
9. Jalan Jend. DI Panjaitan (simpang Pemuda-simpang kalimalang-simpang UKI)
10. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis-simpang Pemuda)
11. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb-Kupingan Ancol) dan
12. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini-Bundaran Metro Pondok Indah-simpang Pondok Indah-simpang Bungur-simpang Gandaria City-simpang kebayoran lama)," tulis kabar yang beredar yang diunggah oleh TMC Polda Metro Jaya.
• Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Maluku, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang dan Waspadai Hoaks
"07.15 Berita HOAX," keterangan TMC Polda Metro Jaya.

Sementara dikutip dari Kompas.com, usulan ganjil genap disampaikan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Usul tersebut dikatakan untuk menerapkan kembali sistem pembatasan kendaraan berdasar nomor polisi ganjil dan genap seperti yang berlaku saat Asian Games 2018.
Namun, usul yang disampaikan tidak untuk sepeda motor, melainkan hanya kendaraan roda empat atau lebih.
Adapun ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap saat itu yaitu:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Jenderal Gatot Subroto
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jenderal DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Benyamin Sueb
- Jalan Metro Pondok Indah
- Jalan RA Kartini
Gubernur Anies ditantang terapkan ganjil genap 15 jam

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengusulkan agar kembali diberlakukan aturan ganjil-genap kendaraan roda empat di DKI Jakarta seperti saat pelaksanaan Asian Games 2018.
BPTJ melayangkan surat usulan kepada Kementerian Perhubungan dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui surat bernomor TJ.102/1/2/BPTJ-2019.
Surat tersebut ditandatangani Kepala BPTJ Bambang Prihartono pada Selasa (8/7/2019).
Seberapa efektif aturan tersebut untuk mengurangi volume lalu lintas yang selama ini bikin macet Ibu?
“Saya kira itu usulan bagus. Namun berat kalau aturan ganjil-genap seperti Asian Games 2018 kembali diberlakukan,” kata pengamat transportasi Dharmaningtyas saat dihubungi Tribunnews, Rabu (10/7/2019).
Ia berpendapat masyarakat saat itu dapat memaklumi aturan ganjil-genap (fullday) dalam momentum hajatan Asian Games 2018.
Aturan ganjil-genap saat Asian Games 2018 diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Lalu lintas di Jakarta memang terasa lebih lega.
Masyarakat mendadak menjadi patuh berkendara, itu kembali lagi karena Indonesia sedang menjadi tuan rumah pagelaran olahraga terbesar se-Asia.
“Kalau sekarang aturan ini diberlakukan (lagi). Berani tidak gubernurnya?” lugasnya.
Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) itu menilai ketimbang memberlakukan apa yang sudah pernah dilakukan, lebih baik melarang semua pihak untuk menggunakan public transportation.
Menurutnya, tinggal tugas dari penyedia transportasi untuk terus konsisten menambah jumlah armada, terlebih bagi para kaum urban.
“Sekarang tidak ada alasan lagi, yang di Bogor bisa pakai kereta (commuter line). Di Bekasi sebentar lagi ada LRT juga. Sudah ada MRT ditambah busway (Transjakarta). Apa lagi yang kurang tinggal mengedukasi masyarakat naik kendaraan umum,” kata Dharmaningtyas. (Tribunnews/TribunJakarta)