898 PNS DKI Izin Telat Karena Antar Anak Hari Pertama ke Sekolah
Para PNS, diberikan izin bekerja setelah mengantar anak sekolah paling lambat sampai dengan pukul jam 09.30 WIB.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengatakan, total sebanyak 898 PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mengajukan izin datang terlambat bekerja dengan alasan mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama masuk sekolah, Senin (15/7/2019) pagi.
Jumlah tersebut, hanya sebesar 1,36 persen jumlah PNS DKI dari jumlah total 65.952 pegawai.
"Jumlahnya PNS yang izin 898 dari 65.952. Dikit, 898 orang pegawai yang izin untuk mengantarkan anak sekolah. Jika dipersentasekan dari 65.952, ada 1,36 persen," kata Chaidir saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2019).
Chaidir mengatakan, hari ini Pemprov DKI memang memberikan toleransi khusus kepada seluruh pegawai agar bisa terlebih dahulu mengantarkan anak-anak sekolah di hari pertama masuk sekolah sebelum bekerja.
Para pegawai, diberikan batas waktu hingga pukul 10.30 WIB untuk pergi ke kantor jika sudah selesai mengantar anak. Namun menurut Chaidir, ia pun tak mengharuskan PNS hadir di kantor tepat waktu jika memang lokasi sekolah cukup jauh.
"Iya memang jamnya segitu, boleh. Jam 09.30 WIB kalau dia sudah kelar. Namun, dia mau datang lebih dari itu, masih kita toleransi. Kan kalau sekolahnya jauh, kan gak mungkin (tepat waktu), belum jalanan macet, masa kita enggak toleransi. Memang hari ini hari bebas buat orangtua mengantarkan anak-anaknya ke sekolah," beber dia.
Diketahui, sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang memberikan dispensasi kepada para PNS DKI Jakarta yang telat masuk kerja di hari pertama masuk sekolah pada Senin 15 Juli 2019 ini.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta nomor 54/SE/2019 tentang Izin mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah yang ditanda tangani oleh Sekda DKI Saefullah, 12 Juli 2019 lalu.
"Para kepala perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah agar memberikan izin kepada pegawai negeri sipil atau calon pegawai negeri sipil untuk mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama sekolah," tulis kutipan dalam surat edaran tersebut, Jumat (12/7/2019).
Dalam surat edaran tersebut, dituliskan bahwa dispensasi itu diberikan untuk mendorong interaksi antara anak, orang tua, dan guru di sekolah dalam mengawal pendidikan anak pada tahun ajaran 2019-2020.
Para PNS, diberikan izin bekerja setelah mengantar anak sekolah paling lambat sampai dengan pukul jam 09.30 WIB.
"Pemberian izin mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama sekolah harus mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik," tulisnya.
Mekanisme pemberian izin mengantarkan anak ke sekolah itu, harus diajukan secara tertulis kepada atasan secara langsung.
• Terjebak Zonasi, Orang Tua Pasrah Sekolah Anaknya Terkurung Proyek Tol Bandara Soekarno-Hatta
• Jelang Lawan Persija Jakarta, Pelatih Tira Persikabo Fokus Pulihkan Kondisi Pemain
• Indonesia Open 2019: 3 Modal Ginting dan Jonatan Christie dan Cara Tim Ganda Putri Siapkan Fisik
Selain itu juga dilaporkan kepada pejabat pengelola kepegawaian untuk diinput oleh operator masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah dengan sistem e-absensi dengan cara memilih keterangan 'Mengantar anak hari pertama sekolah' paling lambat tanggal 12 Juli 2019.
Para pejabat pengelola kepegawaian masing-masing perangkat daerah pun diminta untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemberian izin.
Setelah itu, para PNS DKI juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan surat edaran terkait izin mengantarkan anak sekolah di hari pertama sekolah ini kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta.