Korban Rudapaksa dan Dicekoki Narkoba di Depok Berhasil Kabur Saat Izin ke Warung

Polisi menangkap SBR (20) dan AS (24), pelaku rudapaksa dan mencekoki narkoba terhadap korbannya AF (17).

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana ketika memimpin ungkap kasus pemerkosaan AF di Mapolresta Depok. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS -Polisi menangkap SBR (20) dan AS (24), pelaku rudapaksa dan mencekoki narkoba terhadap korbannya AF (17).

Akibat perbuatan tak manusiawi yang dialaminya, AF pun sempat ingin mengakhiri hidupnya dengan cara melompat dari jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Raya Margonda, Pancoran Mas, Kota Depok.

Beruntung, AF dapat diselamatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok yang tengah berjaga di lokasi kejadian.

Sebelumnya juga diberitakan, pelaku mengancam akan melukai ibu korban, apabila korban berani kabur dari rumah kontrakan pelaku.

Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana mengatakan, korban berhasil kabur usai dirudapaksa dan meminta izin keluar dengan alasan membeli pembalut di warung.

Ketika mendapat izin ke warung untuk membeli pembalut, korban pun langsung melarikan diri hingga sampai di JPO yang sempat dijadikan tempat untuk bunuh diri.

"Korban dirudapaksa, berhubung itu korban dalam keadaan menstruasi setelah itu keluar darah. Lanjut korban keluar untuk membeli pembalut dan langsung melarikan diri," ucap Arya ketika memimpin rilis kasus tersebut di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (16/7/2019).

Arya mengatakan, para pelaku terancam dijerat Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

"Para pelaku kami jerat Pasal 289 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun," kata Arya.

Pelaku Positif Pakai Sabu

SBR (20) dan AS (24) tak lagi bisa menghirup udara segar usai diringkus jajaran Polresta Depok pada Jumat (12/7/2019) beberapa hari yang lalu.

Keduanya berhasil ditangkap usai polisi melakukan penyelidikan di kawasan Terminal Bus Depok, yang diketahui menjadi tempat SBR dan AS sehari-hari mencari nafkah.

Sebelumnya diberitakan, SBR dan AS merupakan terduga pelaku yang merudapaksa dan mencekoki seorang remaja wanita berinisial AF (17) dengan narkoba.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved