Korban Rudapaksa dan Dicekoki Narkoba di Depok Berhasil Kabur Saat Izin ke Warung

Polisi menangkap SBR (20) dan AS (24), pelaku rudapaksa dan mencekoki narkoba terhadap korbannya AF (17).

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana ketika memimpin ungkap kasus pemerkosaan AF di Mapolresta Depok. 

Akibatnya, AF pun sempat ingin mengakhiri hidupnya dengan cara melompat dari atas jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Margonda, Pancoran Mas, Kota Depok, pada Rabu (10/7/2019).

Beruntung, badan AF tersangkut di pagar JPO dan langsung ditarik serta diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok yang tengah berjaga di lokasi.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, hasil tes urine menunjukan bahwa kedua pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu.

"Iya keduanya terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu setelah menjalani tes," ujar Deddy dikonfirmasi, Senin (15/7/2019).

Deddy juga mengatakan, saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan insentif di Mapolresta Depok.

Sementara itu, kasusnya pun kini tengah didalami guna mengungkap seorang terduga pelaku lainnya berinisial I yang diduga ikut terlibat.

"Ada seorang terduga pelaku lagi, saat ini tengah dalam pengejaran ya," tuturnya.

Pelaku Tertangkap

SBR dan AS ketika diamankan di Mapolresta Depok.
SBR dan AS ketika diamankan di Mapolresta Depok. (ISTIMEWA/Dokumentasi Polresta Depok)

Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku rudapaksa dan mencekoki narkoba terhadap AF (17).

Sebelumnya diberitakan, AF adalah remaja wanita yang hendak mengakhiri hidupnya dengan cara melompat dari Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Margonda, Pancoran Mas, Kota Depok.

Diduga, AF mengalami depresi berat dan trauma berat hingga nekat lompat dari JPO untuk mengakhiri hidupnya.

Beruntung, badan AF sempat tersangkut di pagar JPO dan langsung diamankan sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok yang tengah berjaga.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, pihaknya mengamankan terduga pelaku yang berjumlah dua orang berinisial SBR (20) dan AS (24).

"SBR diamankan pada Jumat (12/7/2019), pukul 21.30 WIB dari rumah kontrakannya usai unit PPA dan dan unit Buser Polresta Depok melakukan penyelidikan di kawasan Terminal Depok," ujar Deddy dikonfirmasi, Senin (15/7/2019).

Dari penangkapan SBR, petugas melakukan pengambangan dan mengamankan AS pelaku lainnya pada pukul 22.30 WIB.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved