Revisi Perda, Warga Depok yang Punya Mobil Wajib Punya Garasi
Revisi Perda tersebut diusulkan, menanggapi banyaknya laporan serta aduan masyarakat terkait lahan parkir di Kota Depok, Jawa Barat.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Pemerintah Kota Depok, berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor II tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Revisi Perda tersebut diusulkan, menanggapi banyaknya laporan serta aduan masyarakat terkait lahan parkir di Kota Depok, Jawa Barat.
Satu diantara sejumlah poin usulan revisi Perda tersebut, adalah mewajibkan setiap warga Kota Depok yang memiliki mobil atau yang baru hendak membeli, wajib memiliki garasi sendiri.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, poin tersebut diusulkan guna mengurangi kendaraan yang parkir di pinggir-pinggir jalan atau pun fasilitas umum.
• Ide Wali Kota Putar Lagu Hibur Warga Depok yang Terdampak Macet di Lampu Merah, Begini Lho Liriknya
"Untuk menjamin keteraturan di tengah warga, dasar pertimbangan banyak aspirasi warga yang mengeluhkan banyak parkir di ruang milik jalan sehingga mengganggu,” ucap Dadang dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/7/2019).
Lanjut Dadang, nantinya warga yang masih memarkirkan kendaraannya disembarang tempat akan mendapatkan denda hingga maksimal sebesar Rp 20 juta.
"Dalam revisi Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 ini ada denda Rp 20 juta, tapi masih jauh tahapannya. Masih harus dibahas dewan, jika disetujui ada masa transisi untuk edukasi dan sosialisasi," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pemilik-mobil-wajib-punya-garasi.jpg)