Walikota Berencana Jaksel Larang Parkir Kendaraan ASN Tidak Lulus Uji Emisi di Gedung Parkir Kantor
Marullah mempertimbangkan larangan parkir bagi kendaraan Aparatur Sipil Negara yang tidak lolos uji emisi di Gedung Parkir Kantor Wali Kota Jaksel
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU- Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali berencana mencontoh salah kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara.
Ia mengatakan bakal mempertimbangkan larangan parkir bagi kendaraan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak lolos uji emisi di Gedung Parkir Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kebayoran Baru.
"Nanti akan kita pertimbangkan," kata Marullah Matali saat ditemui di lobi kantornya, Selasa (16/7/2019).
Menyoal alat untuk melakukan uji emisi, Marullah mengatakan jika Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) sudah memilikinya.
"Teman-teman dari Sudin LH yang punya," terangnya.
• Rumor Politik Uang di Pemilihan Wagub DKI, Syarif: Rian Ernest Halusinasi
• Setyana Mapasa: Sempat Mewakili Merah Putih, Kini Wakili Australia di Indonesia Open 2019
• Besok Gerhana Bulan Sebagian Terakhir Sampai Tahun 2021, Bertepatan dengan Peringatan Misi NASA
Ia pun memuji langkah Pemkot Jakarta Utara dengan melarang kendaran ASN yang tidak lolos uji emisi untuk parkir di kantor Wali Kota.
"Saya kira bagus ide itu, bagus untuk kita contoh. Kalau di lingkup kita mayoritasnya sepertinya lulus uji," ujar Marullah.
Sebelumnya, kendaraan operasional yang tidak lulus dalam Uji Emisi tahap II akan dilarang parkir di gedung parkir Blok T, Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Suroto mengatakan seluruh ASN ataupun UKPD besok harus sudah mulai menyerahkan daftar kendaraan yang biasa digunakan.
Hal itu dilakukan untuk memudah pendataan terhadap kendaraan yang berada di wilayah Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
"Untuk memudahkan pendataan dan memastikan seluruh kendaraan yang masuk ke dalam kantor Walikota Jakarta Utara mengikuti uji emisi," kata Suroto. Senin (15/7/2019).
Disebutkannya, jika ada kendaraan yang belum atau tidak lukus pada Uji Emisi tahap II nanti, Suroto menyarankan pemiliknya untuk segera membawa kendaraanya ke bengkel untuk diservis.
• Ungkap Kekesalannya ke Raffi Ahmad, Mery Sampai Bandingkan dengan Kebaikan Nagita Slavina
• Praveen/Melati Kalah dari Wakil Jerman di Babak Kesatu Indonesia Open 2019
"Segera lakukan perbaikan. Itu adalah sebagai bentuk komitmen Pemkot Jakarta Utara menjaga kualitas udara khususnya di Jakarta Utara sendiri," himbaunya.
Sebagai konsekuensinya, Suroto menegaskan semua Kendaraan yang tidak lulus Uji Emisi Tahap II dilarang parkir di gedung parkir Blok T.
"Silahkan parkir diluar gedung. Dan larangan parkir itu berlaku selama kendaraan yang digunakan masih belum bisa menunjukan bukti kelulusan uji emisi," tegasnya.
Kebijakan ini dilakukan dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta yang dikabarkan buruk belakangan ini.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Jakarta Utara akan menggelar Uji Emisi Tahap II yang rencananya akan dilakukan selama dua hari, pada lusa, Rabu (17/7/2019) dan Kamis (18/7/2019) di halaman belakang Kantor Walikota Jakarta Utara.