Sidang Empat Pengamen yang Jadi Korban Salah Tangkap Ditunda
Sidang kasus empat pengamen yang menjadi korban salah tangkap oleh pihak Kepolisian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, ditunda
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sidang kasus empat pengamen yang menjadi korban salah tangkap oleh pihak Kepolisian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, ditunda.
Penundaan sidang lantaran kurangnya kelengkapan surat yang dibawa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) selaku pihak pemohon.
Majelis Hakim, Elfian menunda hingga kelengkapan surat dari LBH lengkap.
"Jadi sidang ditunda ke Senin, 22 Juli pada pukul 09.00 WIB," ujar Kuasa Hukum LBH, Oky Wiratama Siagian, pada Rabu (17/7/2019).
Oky menuturkan, keempat korban itu bisa melayangkan gugatan ganti rugi lantaran selama tiga tahun berada di balik jeruji besi.
"Klien kami dinyatakan tak bersalah di tingkat putusan MA. Maka ada hak mengganti kerugian. Klien kami selama ini jadi tidak sekolah, dan mata pencahariannya tidak bisa didapatkan selama di penjara," ungkapnya.
Oky menambahkan, total kerugian kliennya mencapai ratusan juta, baik materil maupun imateril.
"Kalau ditotal empat orang ini sekira Rp 70p juta. Ada materil dan imateril. Kerugian materil itu berupa penghasilan, kalau imateril itu berupa penyiksaan. Klien kami mengaku mengalami penyiksaan saat ditahan di Polda," lanjutnya.
Perhitungan imateril, terang Oky, merupakan kerugian fisik yang diterima para korban.
"Waktu mereka disiksa menyebabkan luka-luka. Kita menghitungnya berdasarkan kerugian apa yang menimbulkan, seperti kepala korban yang bermasalah," ujarnya.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, Empat pengamen korban salah tangkap menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya dengan menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu.
• Akhir Pekan Ini Gelombang Dua Jemaah Calon Haji Dijadwalkan Memasuki Asrama Haji Pondok Gede
• Rekap Sementara Indonesia Open Hari Kedua: 4 Wakil Lolos ke Babak Kedua, 4 Lainnya Kalah
Empat pengamen yang salah tangkap saat itu, masih berusia belasan tahun, Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13), dan Pau (16).
Mereka beralasan semenjak dinyatakan tak bersalah pada tahun 2016 silam, belum mendapatkan ganti rugi atas kesalahan yang dilakukan polisi.
Kasus salah tangkap itu berawal pada tahun 2013, mereka berempat dinyatakan bersalah oleh kepolisian lantaran melakukan pembunuhan antar pengamen lain dengan motif berebut lapak pengamen di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/dua-pengamen-korban-salah-tangkap.jpg)