Pemkot Tangerang Vs Kemenkumham
Besok, Polres Metro Tangerang Panggil Wali Kota Tangerang Soal Lahan Kemenkumham
Soal pelaporan balik oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah kepada Kemenkumham, Rachim membenarkan kabar tersebut.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota mengirim surat panggilan kepada Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim menerangkan maksud pemanggilan tersebut guna mengklarifikasi soal laporan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sebab, Kemenkuman pada Selasa (16/7/2019) melaporkan Arief ke Polres Metro Tangerang Kota soal pencaplokan tanah milik Kemenkumham di Kota Tangerang.
"Nanti hari Jumat (19/7/2019), Pemkot Tangerang atau pak Wali Kota akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi ke Polres," jelas Rachim saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2019) malam hari.
Akan tetapi, Rachim enggan merinci secara detail perihal klarifikasi tersebut.
Soal pelaporan balik oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah kepada Kemenkumham, Rachim membenarkan kabar tersebut.
Pihak Pemkot mengajukan pelaporan di hari yang sama Kemenkumham melapor yakni Selasa (16/7/2019).
Namun, menurutnya hingga kemarin sore berkas pelaporan dari Pemkot Tangerang belum memenuhi syarat.
"Iya, karena bahan-bahan laporannya kurang, kami minta untuk kembali lagi untuk melengkapinya," ujar Rachim.
Pertikaian antara Arief dengan Menkumham Yasonna Laoly semakin memanas saat tim hukum Kemenkumham melaporkan dugaan pencaplokan lahan mereka ke polisi.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono, laporan tersebut setelah Arief diduga melanggar hukum.
• 13 Wakil Merah Putih Main Hari Ini di 16 Besar Indonesia Open: Jadwal dan Link Live Streaming
• LPSK Bantu Pemulihan Trauma Anak Korban Percabulan di Cibinong
• Persib Bandung Vs Kalteng Putra: Masih Ada Grogi dan Kunci Sukes Maung Bandung
"Intinya kami dari Kemenkumham memang mengadukan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ke Polres Metro Tangerang Kota karena telah melakukan pelanggaran hukum," tutur Bambang di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/7/2019).
Dalam pelaporan itu, lanjutnya, pihak Kemenkumham sudah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP).
"Nanti tim layanan advokasi hukum akan selalu komunikasi dengan Polres untuk menyelesaikan masalah ini. Dan sekali lagi mudah-mudahan ini segera selesai dan segera tuntas," tandasnya.