Bocah 8 Tahun Lebam Dianiaya Ayah Kandung di Lampung: Diseret Kayak Kambing, Warga Tak Berani Tolong
Bocah berusia 8 tahun menjadi korban penganiayaan ayah kandungnya sendiri. Sang anak diseret seperti kambing, bagaimana peristiwa itu terjadi?
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM, LAMPUNG - Bocah berusia 8 tahun menjadi korban penganiayaan ayah kandungnya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Pelaku, Hen tega menganiaya Sul, anak kandungnya hingga babak belur pada Selasa (16/7/2019).
TribunJakarta.com mengutip TribunLampung.co.id terkait kasus tersebut.
Dilarikan ke RS
Sang anak, Sul, yang masih berusia 8 tahun pun harus dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapat pertolongan medis.
Usai dirawat, Sul "diungsikan" ke rumah kakeknya yang masih berada di Kecamatan Sukoharjo.
Sul (8), siswa kelas satu SD ini tertidur lemas di pembaringan rumah kakeknya, Sumaji (56) warga Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Rabu (17/7/2019) dini hari.
Warga Tak Berani Menolong

Ros, tetangga yang berada tepat di depan rumah korban menuturkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa siang pukul 12.00 WIB.
Sejumlah tetangga dan kerabat melihat perilaku kejam Hen, namun mereka tak berani menolong korban. karena perangai Hendriyansah yang bengis.
Bahkan, Hendriyansah tidak segan mengancam untuk menghabisi tetangganya apabila ada yang mencampuri keluarganya.
"Anaknya lari, tapi kemudian ditangkap oleh bapaknya. Ia diseret kayak kambing. Sul dipukuli di tepi jalan depan rumahnya sehingga banyak yang melihat. Sul juga sempat diinjak-injak," ceritanya.
Beruntung saat itu, putranya Sul berhasil kabur ke kediaman kakeknya, sejarak kurang lebih 100 meter dari kediaman mereka.
Oleh sang kakek, Sul dibawa ke Puskesmas Sukorhajo selanjutnya kakek Sul melaporkan Hen ke Polsek Sukoharjo.
Dikira Ditabrak

Kakak perempuan Sul, AF (14) yang baru pulang melihat kondisi Sul sempat terkejut.
Ia mengira, Sul babak belur karena habis tertabrak mobil. "Pulang asar, liat Sul kayak gitu (babak belur). Kirain ketumbur mobil," ujar AF.
AF menceritakan, bahwa mereka tiga bersaudara. Selain Sul, ada si bungsu, HA.
Mereka bertiga hanya tinggal bersama ayahnya, Hen. Sementara ibu bekerja di luar Negeri.
AF menuturkan, sang ayah tidak bekerja. Kegiatannya hanya di rumah.
Ketika ada anak yang berbuat salah, besar maupun kecil, Hen selalu memukul.
Bahkan bukan hanya mereka saja yang mengalami penganiayaan itu, ibu mereka pun sama. "Sebelum pergi bekerja ke luar negeri, ayah juga memukuli ibu," ujarnya.
AF yang duduk di kelas 3 SMP ini mengaku takut dengan ayahnya karena selalu
berlaku kasar pada mereka. Demikian juga dengan kedua adiknya.
Saat ini mereka bertiga mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) serta Dinas Sosial Pringsewu. Hen sendiri telah ditangkap polisi.
Ancaman Penjara 10 Tahun
Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo, Pringsewu menahan tersangka penganiayaan terhadap anak kandung sendiri.
Pelaku yang ditahan bernama Hendriansyah.
Ia merupakan mantan sekuriti di salah satu perusahaan di Bandar Lampung.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, tersangka dalam kasus ayah aniaya anak kandung sendiri, Hendriansyah terancam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun," ujar Kapolsek Iptu Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Rabu (17/7/2019).
Deddy mengungkapkan, Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Pringsewu langsung menangkap Hendriansyah begitu mendapat laporan dari kakek korban.
Hendriansyah digelandang ke Mapolsek Sukoharjo, pada Selasa (16/7/2019) sekira pukul 22.30 WIB.
Petugas juga mengamankan ikat pinggang (kopel) dan gagang sapu.
Kedua benda tersebut dipakai tersangka untuk menganiaya korban.
• Polemik Pemutaran Lagu di Lampu Merah, Wali Kota Depok: Persepsi Keliru, Lebay Cekali
• Kisah Iwan Game, Pasien Gangguan Mental Kecanduan Ponsel Bisa Seharian Gerakkan Tangan
• Tak Kuat Menanjak, Truk Angkut Bata Hebel Tabrak Mobil dan 2 Pengendara Motor di Mampang Depok
• Pengunjung GIIAS 2019 Bisa DP Rp3 Juta Dapatkan Renault Triber
• Kejari Titipkan 75 Tersangka Perusuh 21-22 Mei ke Rutan Polres Jakarta Barat
Deddy menambahkan, pihaknya telah melakukan visum terhadap korban..
Selain visum, pihaknya juga sudah melakukan rontgen.
Hasilnya, tambah dia, telah terjadi penganiayaan.
Sang ayah aniaya anak kandung sendiri hingga mengalami lebam-lebam di sekujur tubuh.
Akibatnya, si anak harus dilarikan ke tempat pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapat pertolongan medis. (TribunLampung.co.id)