Eks Striker Persib Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan, Begini Pengakuan Korban

Striker Kalteng Putra, Patrich Wanggai, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY atas dugaan penganiayaan terhadap Lalu Dhimas Ajie

Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Tribun Jogja/ Hanif Suryo
Lalu Dhimas Ajie (dua kiri), korban penganiayaan pesepak bola Kalteng Putra, Patrich Wanggai, didampingi kuasa hukumnya usai memberi pernyataan pada wartawan di kantor AB Partners, Timoho, Rabu (17/7/2019). 

"Saat datang menemui saya justru marah-marah, saya merasa diinterogasi, jadi saya minta bertemu kuasa hukum saja," ujar Dhimas ditemui, Rabu (17/7/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Dhimas pun turut mengungkapkan kronologi penganiayaan yang ia alami, 11 April 2019 lalu.

Anya Geraldine Akui Butuh Waktu 1,5 Jam untuk Mandi, Desta Singgung Video hingga Buat Penonton Heboh

Diberi Hadiah Sunan Kalijaga saat Makan Bareng, Salmafina Sunan: Aku Harus Hentikan Kebiasaan Buruk

Saat itu ia melihat Patrich tengah terlibat seteru dengan orang lain di lantai bawah kafe itu. Dhimas pun berinisitif melerai agar perkelahian itu tak berlanjut.

Namun ia justru dipiting oleh Patrich dan kemudian dipukul kepalanya hingga terjerembab di jalan dan tak sadarkan diri.

Atas pemukulan itu, Dhimas mengaku dua hari tiga malam dirawat di rumah sakit akibat penganiyaan itu.

"Saat itu saya lihat ada keributan, saya pisah, tidak ada kepentingan apapun. Saya lerai, tapi justru saya giring dia keluar dan tiba-tiba saya dipukul. Dipiting, saya berontak dan dipukul," kata Dhimas.

"Setelah itu saya tak sadar diri, dan tidak tahu lagi apa yang terjadi," imbuhnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum korban, Alam Dikorama, mengatakan pihaknya mengetahui penetapan tersangka Patrich sejak 6 Juli 2019 lalu.

Pihak korban pun berharap polisi menangani kasus penganiayaan tersebut secara profesional.

"Karena ini menyangkut penganuayaan 351 KUHP maka pantas dilakukan penahanan secara objektif. Namun, kami tim kuasa hukum korban tetap menyerahkan semua pada penyidik dan kami yakin polisi bertindak secara profesional," ungkap Alam ditemui di kantornya kawasan Timoho.

Ditambahkan kuasa hukum korvan lainnya, Benny Yulianingsih dari AB Partners, pihaknya sempat dipertemukan penyidik dengan Patrich Wanggai di Mapolda DIY beberapa waktu lalu.

Namun, belum adanya titik temu akhirnya membuat kasus penganiayaan tersebut dilanjutkan proses hukumnya.

"Tersangka menawarkan diselesaikan secara kekeluargaam, tapi sampai sekarang i'tikad baik belum ada. Tapi kalau tak ada perkembangan untuk korban dan tersangka ya kami lanjutkan seturut proses hukum yang berlaku," kata Benny. (*)

 Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Polda DIY Tetapkan Patrich Wanggai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved