Pengacara Pukul Majelis Hakim Pemimpin Sidang di PN Jakarta Pusat
Pengacara berinisial D diduga menyerang majelis hakim yang sedang menangani perkara perdata di ruang sidang
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pengacara berinisial D diduga menyerang majelis hakim yang sedang menangani perkara perdata di ruang sidang Subekti, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore.
Perkara perdata itu teregistrasi dengan nomor 223/pdt.G/2018/JKT.Pst. Pihak penggugat adalah TW, sedangkan pihak tergugat adalah PT PWG dan kawan-kawan.
D merupakan salah satu pengacara yang mewakili TW, demikian dilansir Kompas.com dengan judul Kronologi Pengacara Serang Hakim PN Jakpus Saat Sidang.
"Kronologi kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang bermuara pada petitum gugatan ditolak," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Makmur dalam konferensi pers, Kamis (18/7/2019).
Saat itu, D beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.
"Dan sekonyong-konyong menarik ikat pinggang yang dikenakannya dan kemudian tali ikat pinggang itu digunakan oleh pelaku berinisial D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang sedang membacakan putusan," kata Makmur.
Menurut Makmur, serangan itu mengenai ketua majelis berinisial HS dan hakim anggota berinisial DB.
Atas peristiwa tersebut, D diamankan oleh petugas keamanan pengadilan.
Sementara itu, HS dan DB dikawal petugas keamanan pengadilan ke rumah sakit untuk divisum.
"Berdasarkan penjelasan dari pihak keamanan PN Jakpus, yang bersangkutan telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Kemayoran. Pihak pimpinan PN Jakpus secara resmi telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," kata dia.
Penjelasan Kapolsek Kemayoran
Dua orang hakim, HS dan DB dipukul saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore.
Pihak kepolisian membenarkan kejadian tersebut.
"Iya betul (ada kejadian tersebut)," ujar Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/7/2019).
Namun, dia tidak bisa merinci kronologis kejadian karena kasus ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.
Saat ini pengacara tersebut sudah diamankan di Mapolres.
"(Pelaku) Ada di Polres," ujar Syaiful.
Tanpa menyebut identitas, dia menyebut pelaku merupakan pengacara.
"Itu pengacara," tutur Syaiful.
Berdasarkan video yang tersebar di kalangan pewarta terdapat kericuhan di depan meja hakim.
Tampak hakim dikerubuni sejumlah orang.
Sudah maafkan pelaku
Hakim HS sudah melaporkan pengacara D ke Polres Metro Jakarta Pusat sebagai efek jera agar insiden serupa tidak terulang kembali.
"Kami laporkan sesuai dengan prosedur hukum, karena kalau ini kan bukan masalah pribadi," kata hakim HS di Polres Metro Jakarta Pusat.
Sebagai pribadi, dia sudah memaafkan pelaku. Namun, secara kelembagaan ada proses hukum yang harus ditempuh.
Menurut hakim HS Sebab, perbuatan D masuk dalam kategori contempt of court atau menghina lembaga peradilan.
"Contempt of Court itu membuat keonaran atau ketidaktertiban dari persidangan pengadilan," kata dia.
Berkaca dari kejadian itu, dia meminta, agar para kuasa hukum tetap menjunjung tinggi profesionalisme.
Apabila, tidak sepakat dengan putusan majelis hakim, maka dapat menempuh upaya hukum lainnya.
Laporan ini juga untuk menjadi pembelajaran bagi para advokat untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme.
"Kalau putusan kami itu pasti ada pihak yang merasa kalah, merasa menang kan. Pasti seperti itu putusan pengadilan itu. Bagi yang keberatan silakan saja menggunakan upaya hukum," tambahnya.