Ditolaknya Gugatan Diduga Jadi Pemicu Pengacara Tomy Winata untuk Menyerang Hakim PN Jakarta Pusat

selama jalannya persidangan, kuasa hukum dari Tomy Winata itu kerap menunjukkan sikap kurang bersahabat sehingga mengganggu jalannya persidangan

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Screen shoot CCTV penyerangan hakim oleh pengacara di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur menduga, Desrizal Chaniago nekat menyerang Majelis Hakim ditengah jalannya persidangan lantaran ditolaknnya gugatan kasus perdata yang ditanganinya.

Pasalnya, penyerangan dilakukan saat hakim tengah membacakan putusan kasus perdata dengan nomor 223/Pdt.G/2018/JKT.

"Reaksi ini terjadi karena majelis hakim mengarag pada pertimbangan yang menyatakan bahwa gugatan dalam perkara itu ditolak," ucapnya, Jumat (19/7/2019).

"Mungkin advokat ini merasa tidak diuntungkan dan merasa dirugikan makanya mengambil sikap seperti itu," tambahnya.

Ia pun menyebut, selama jalannya persidangan, kuasa hukum dari Tomy Winata itu kerap menunjukkan sikap kurang bersahabat sehingga mengganggu jalannya persidangan.

"Majelis tetap mengingatkan agar dapat teratur setiap persidangan," ujarnya saat ditemui di PN Jakarta Pusat.

Puncaknya pun terjadi, saat Desrizal Chaniago tiba-tiba menyerang Majelis Hakim menggunakan ikat pinggang saat pembacaan putusan di ruang sidang Subekti.

"Tiba-tiba yang bersangkutan berdiri dari posisi duduk dari meja kuasa penggugat, kemudian berjalan ke depan meja persidangan dan melepas tali pinggang, seketika itu gesper itu digunakan yang bersangkutan untuk menyerang majelis hakim," katanya.

Penyerangan yang dilakukan oleh seorang pengacara ini pun, dikatakan Makmur, baru pertama kali terjadi di PN Jakarta Pusat.

"Ini kasus pertama di Jakarta Pusat, bahkan yang pertama di Indonesia seorang advokat yang melakukannya. Biasanya kan orang berperkara," ucapnya.

Merespon Viralnya Pemalakan, Tim Pemburu Preman Patroli di Kawasan Kalideres

Stasiun Tebet Semrawut, Dishub Bakal Bangun Tempat Mengambil dan Menurunkan Penumpang Ojol

Seperti diberitakan sebelumnya, Desrizal Chaniago selaku kuasa hukum Tomy Winata melakukan penyerangan terhadap hakim ditengah persidangan.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (18/7/2019) sore sekira pukul 16.00 WIB di ruang sidang Subekti, PN Jakarta Pusat.

Saat itu, Ketua Majelis Hakim Sunarso sedang membacakan putusan perkara perdata nomor 223/Pdt.G/2018/JKT pst antara Tomy Winata selaku penggugat dengan PT Geria Wijaya Prestige selaku tergugat.

Kemudian, saat pembacaan putusan telah masuk pada bagian pertimbangan yang mana mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak, salah seorang kuasa hukum TW berinisial D tiba-tiba berdiri dari kursinya dan berjalan ke depan majelis hakim.

"Sekoyong-konyong D menarik ikat pinggangnya. Kemudian, dijadikan sarana pelaku untuk menyerang majelis hakim yang sedang membacakan putusan," ucap Kepala Humas PN Jakarta Pusat Makmur, Kamis (18/7/2019).

Sabetan ikat pinggang pelaku pun sempat mengenai HS dan hakim anggota 1 berinisial DB.

"Penyerangan ini mengenai ketua mejelis, bapak HS pada bagian dahi dan juga sempat mengenai hakim anggota 1," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJakarta.com.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved