Selama Tujuh Bulan 2019, 2535 Wanita di Depok Resmi Menjanda
Sebanyak 2535 wanita di Kota Depok memilih berstatus janda setelah berpisah dengan suaminya karena sejumlah alasan.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Sebanyak 2535 wanita di Kota Depok memilih berstatus janda setelah berpisah dengan suaminya karena sejumlah alasan.
Hal tersebut dipaparkan oleh Humas Pengadilan Agama Kota Depok Dindin Syarief ketika dijumpai di ruangannya.
Dindin mengatakan, sebelumnya Pengadilan Agama Kota Depok menangani 3525 kasus perceraian sepanjang 2018 silam.
Sementara saat ini, pihaknya telah menangani 2535 kasus perceraian meski baru memasuki bulan ketujuh selama 2019.
"Data yang kami terima sampai hari ini sudah mencapai 2532 didominasi perkara perceraian. Tahun sebelumnya ada 3525," ujar Dindin di Kantor Pengadilan Agama Kota Depok, Cilodong, Jumat (19/7/2019).
Dindin mengatakan, setiap harinya ada sekira 15 hingga 20 perkara yang masuk.
"Kalau dirata-ratakan perkara yang masuk yang kami terima setiap harinya itu ada 15 sampai 20 perkara," tuturnya.
Merujuk perundang-undangaan yang ada di Indonesia diantaranya Pasal 19 huruf F PP 1975, ada enam alasan perceraian pasangan suami istri.
Enam alasan tersebut adalah :
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/humas-pengadilan-agama-kota-depok-dindin-syarief.jpg)