Polres Jakbar Amankan Ribuan Ekstasi dan Ratusan Gram Sabu Jaringan Internasional
Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan ribuan pil ekstasi dan ratusan gram sabu dari pengedar narkoba jaringan internasional.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan ribuan pil ekstasi dan ratusan gram sabu dari seorang pengedar narkoba jaringan internasional.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz mengatakan narkoba tersebut didapat dari pengedar berinisial H alias BL (36) yang ditangkap di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Minggu (21/7/2019).
"Saat dilakukan penangkapan, kami temukan dua butir pil ekstasi yang disembunyikan di kantong celananya," kata Erick kepada wartawan, Senin (22/7/2019).

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, kata Erick, pihaknya kemudian mendatangi sebuah indekost di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Dari tempat itu, kami kembali menemukan 13 butir ekstasi dan 11 butir pil H5," kata Erick.
Tak berhenti disitu, Erick bersama anggotanya kemudian bergerak ke sebuah kamar di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat.
Disana, polisi menemukan barang bukti narkoba dengan jumlah cukup banyak diantaranya 25.505 butir pil ekstasi dan 16 paket sabu seberat 366 gram.
"Selain itu, kami juga amankan serbuk bahan baku ekstasi seberat 844,68 gram, timbangan elektrik, dua ponsel, dan sebuah buku catatan transaksi narkoba," papar Erick.
• Hilangkan Barang Bukti Sabu 2 Gram ke Saluran WC, Polisi Sebut Nunung Tak Kooperatif Saat Ditangkap
• Pemkab Tangerang Gelontorkan Dana Hingga Rp 8,3 Miliar untuk Pilkades 2019
Saat ini, polisi masih memeriksa H secara intensif untuk mengembangkan jaringan internasional ini.
"Yang pasti ini merupakan jaringan internasional. Tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman Minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," tegas Erick.