Dianggap Tak Manusiawi, Raperda LGBT Ditolak Komunitas Waria Depok

DPRD Kota Depok mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) anti kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Tribunnews.com/Jessi Carina
Komunitas LGBT Jakarta kibarkan bendera pelangi dalam acara peringatan Hari Perdamaian Internasional di Balai Kota DKI, Minggu (20/9/2015). TRIBUNNEWS.COM/JESSI CARINA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - DPRD Kota Depok mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) anti kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Sebelumnya diberitakan, Raperda tersebut terbentuk dari aspirasi masyarakat dan berdasarkan dari landasan filosofis, sosiologi, dan landasan yuridis

Meski Raperda tersebut masih dalam tahap kajian, penolakan telah terjadi dari Persaudaraan Waria Depok (Pewarde).

Ketua Pewarde Sofie menuturkan, wacana Raperda Anti LGBT tersebut sudah sampai ke telinganya sejak tahun 2018 silam.

“Itu kan wacananya sudah tahun 2018. Kami jelas menolak lah, kalau merugikan kaum kami ya kami menolak karena kan kami ini jumlahnya gak banyak di Depok ini,” kata Sofie ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/7/2019)

Lanjut Sofie, LGBT tak hanya datang dari kalangan waria.

Ia mengatakan di Kota Depok komunitas gay yang paling banyak jumlahnya.

“LGBT kan bukan hanya kami waria, cuma ya terbanyak itu ya gay, kalo kami komunitasnya kecil, waria paling hanya 50 orang,” ucap Sofie yang tak ingin disebut nama aslinya.

Sofie juga mengatakan, satu diantara sejumlah faktor penolakan yang dilayangkan oleh pihaknya adalah Raperda anti LGBT tersebut sangat tidak manusiawi.

“Itu kan kami baca ancamannya gimana, tidak manusiawi pakai kekerasan, sebenarnya itu kan hak orang. Ancaman sosialnya melanggar HAM sebenarnya, karena berpenampilan wanita di muka umum itu terserah manusianya itu sendiri kan. Ancamannya bukan ancaman penjara, ancaman sosialnya intimidasi,” pungkasnya

DPRD Kota Depok Ajukan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kota Depok, Jawa Barat, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) anti kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Fraksi Partai Gerindra Hamzah. Ia beralasan pengajuan Raperda LGBT intinya berdasarkan dari landasan filosofis, sosiologi, dan landasan yuridis.

Hamzah juga mengatakan, Raperda tersebut terbentuk dari aspirasi masyarakat, dan partai Gerindra akan menjadi partai terdepan yang memperjuangkan Raperda LGBT tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved