Dianggap Tak Manusiawi, Raperda LGBT Ditolak Komunitas Waria Depok

DPRD Kota Depok mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) anti kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Tribunnews.com/Jessi Carina
Komunitas LGBT Jakarta kibarkan bendera pelangi dalam acara peringatan Hari Perdamaian Internasional di Balai Kota DKI, Minggu (20/9/2015). TRIBUNNEWS.COM/JESSI CARINA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - DPRD Kota Depok mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) anti kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Sebelumnya diberitakan, Raperda tersebut terbentuk dari aspirasi masyarakat dan berdasarkan dari landasan filosofis, sosiologi, dan landasan yuridis

Meski Raperda tersebut masih dalam tahap kajian, penolakan telah terjadi dari Persaudaraan Waria Depok (Pewarde).

Ketua Pewarde Sofie menuturkan, wacana Raperda Anti LGBT tersebut sudah sampai ke telinganya sejak tahun 2018 silam.

“Itu kan wacananya sudah tahun 2018. Kami jelas menolak lah, kalau merugikan kaum kami ya kami menolak karena kan kami ini jumlahnya gak banyak di Depok ini,” kata Sofie ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/7/2019)

Lanjut Sofie, LGBT tak hanya datang dari kalangan waria.

Ia mengatakan di Kota Depok komunitas gay yang paling banyak jumlahnya.

“LGBT kan bukan hanya kami waria, cuma ya terbanyak itu ya gay, kalo kami komunitasnya kecil, waria paling hanya 50 orang,” ucap Sofie yang tak ingin disebut nama aslinya.

Sofie juga mengatakan, satu diantara sejumlah faktor penolakan yang dilayangkan oleh pihaknya adalah Raperda anti LGBT tersebut sangat tidak manusiawi.

“Itu kan kami baca ancamannya gimana, tidak manusiawi pakai kekerasan, sebenarnya itu kan hak orang. Ancaman sosialnya melanggar HAM sebenarnya, karena berpenampilan wanita di muka umum itu terserah manusianya itu sendiri kan. Ancamannya bukan ancaman penjara, ancaman sosialnya intimidasi,” pungkasnya

DPRD Kota Depok Ajukan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kota Depok, Jawa Barat, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) anti kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Fraksi Partai Gerindra Hamzah. Ia beralasan pengajuan Raperda LGBT intinya berdasarkan dari landasan filosofis, sosiologi, dan landasan yuridis.

Hamzah juga mengatakan, Raperda tersebut terbentuk dari aspirasi masyarakat, dan partai Gerindra akan menjadi partai terdepan yang memperjuangkan Raperda LGBT tersebut.

"Kami ajukan Raperda anti LGBT untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Semua Fraksi sudah setuju dan Raperda ini inisiatornya dari Fraksi Gerindra," ujar Hamzah dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/7/2019).

Hamzah juga mengatakan, usulan Raperda tersebut sudah lama diajukan dan telah didukung oleh tujuh fraksi dan sudah seharusnya disahkan.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Depok Sri Utami mengatakan perihal Raperda anti LGBT itu pihaknya belum pernah mendapat paparannya.

Sri juga mengatakan, pihaknya belum mendapat disposisi dari pimpinan DPRD, untuk menindaklanjuti usulan tersebut.

"Itu usulan dari fraksi Gerindra. Usulnya di paripurna lupa tanggal berapa. Tapi akhirnya semua fraksi menandatangani Raperda itu," ucap Sri Utami.

Harga Cabai di Bekasi Masih Tinggi, Satu Kilogram Dibanderol Rp 75.000

Polisi Sebut Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Tangsel Didominasi oleh Anak-anak

Asal-usul Cap Tikus, Miras Asli Minahasa dan Kaitannya dengan Kebakaran Kompleks Pasar Ikan Manado

2 Jam Sebelum Mendarat di Jeddah, Jamaah Haji Asal Indramayu Meninggal Dunia

Bangkai Pesawat Latih dan Korban Sudah Dievakuasi, Ini Mitos Sungai Rambatan Cimanuk

Menurut Sri, jika Raperda tersebut dilanjutkan maka harus mengikuti proses panjang, sesuai UUD Nomor 11 Tahun 2012 yang dituangkan dalam Perda Nomor I Tahun 2018 tentang Tata Tertib.

"Harus disusun naskah akademisnya, kemudian diajukan di DPRD. DPRD menggelar paripurna, disana ada pandangan fraksi-fraksi. Jika setuju baru diteruskan ke Bapemperda untuk dibahas dan diusulkan masuk Propemperda," jelas Sri Utami.

Meski harus melalui proses yang cukup panjang, Sri menuturkan pihaknya mengapresiasi Raperda tersebut lantaran perkembangan LBGT di Kota Depok semakin mengkhawatirkan.

"Kita perlu upaya penyelamatan generasi kita. Depok sendiri sebenarnya sudah ada surat edaran Wali Kota soal LGBT yang mengatur masalah ini. Bagusnya jika memang akan diusulkan jadi Perda perlu koordinasi dengan Pemda, agar bisa saling melengkapi," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved