Motor Curian Dikembalikan Sampai Sujud Syukur,Canda Kapolresta Tangerang: Korban Begalnya Jomblo Sih
Polisi mengembalikan motor curian hasil kejahatan komplotan begal yang berkeliaran di Kabupaten Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TIGARAKSA - Polisi mengembalikan motor curian hasil kejahatan komplotan begal yang berkeliaran di Kabupaten Tangerang.
Sebab, jajaran Polresta Tangerang berhasil meringkus komplotan begal bersenjata tajam dan berpistol yang sering melancarkan aksinya di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan tujuh kendaraan beroda dua dari tangan RN, YAP, dan AH.
Dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif, korban pembegalan menerima kembali motor miliknya yang sempat dibegal.
Sabilul pun melawak bersama korban sebelum mengembalikan motornya.
"Wah ini kenapa bisa kebegal? Jomblo sih ya yang dibelakang kosong makanya dibegal ya?," canda Sabilul diikuti tawa awak media dan polisi di Mapolresta Tangerang, Rabu (24/7/2019).

Sambil becanda, Sabilul mengingatkan kepada korban untuk lebih berhati-hati dalam berkendara terutama malam hari bila sendirian.
Sabilul pun langsung secara simbolik mengembalikan kunci motor kepada warganya yang menjadi korban begal.
"Ini saya kembalikan motornya, dijaga baik-baik soalnya baru lunas cicilan kan? Semoga pas dikembalikan jok belakangnya ada yang ngisi ya," ujar Sabilul.
"Yaudah nih, saya bonceng saja di belakang. Kapan lagi kan yang bonceng Kapolres," sambung candaannya.
Usai mengembalikan kepada empat pemilik asli dari motor curian tersebut, sontak keempatnya langsung sujud syukur kepada Sabilul sambil berucap terima kasih.
Sebab Jajaran Polresta Tangerang berhasil meringkus seorang spesialis curanmor bersenjata tajam dan bersenjata api di berinisial N.
Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif, N tak segan-segan mengancam dan melukai korbannya menggunakan pistol jenis revolver dan golok.
Bahkan N beraksi tidak sendirian, melaikan bersama rekan-rekan seprofesinya.
"Jadi N ini tak segan-segan mengancam dan melukai korbannya pakai golok dan senjata api. Terutama untuk motor jadi langsung dipepet dan disabet pakai senjata tajam dan diambil motornya," ujar Sabilul di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Rabu (24/7/2019).

Sambung Sabilul, komplotan tersebut beraksi hanya di Kabupaten Tangerang dan menghantui korbannya di siang dan malam hari.
Bahkan komplotan tersebut tidak mengenal tempat saat melancarkan aksinya seperti di pemukiman padat penduduk, perumahan elite, di jalan raya hingga minimarket di pinggir jalan.
"Paling sering itu di daerah Balaraja dan perumahan Telaga Bestari. Mereka juga merupakan residivis dan sudah melancarkan aksinya selama dua tahun," jelas Kapolres.
Ikhwal terungkapnya begal yang meresahkan warga tersebut saat jajaran Polresta Tangerang mencurigai gerak-gerik pria di kawasan Balaraja pada Selasa 16 Juli 2019.
Menurut Sabilul, pria yang akhirnya diketahui berinisial N itu malah berusaha kabur menggunakan motor yang ternyata hasil curiannya.
"Saat ditangkap, N mengakui motor yang digunakannya adalah motor hasil curiannya beberapa waktu lalu bersama rekan sejawatnya berinisial RN," papar Sabilul.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 gagang anak kunci letter T, 1 pembuka magnet kunci, sebilah pisau, dan senjata api jenis revolver berkaliber 3,8mm dengan tiga buah pelurunya.
Dari pengakuan N, akhirnya petugas berhasil mengendus persembunyian RN di kawasan Cikande, Kabupaten Serang.
"Kamu melakukan penggerebekan kontralam dan meringkus ditempat pelaku berinisial RN, YAP, dan AH yamg masing-masing punya peran seperti menyediakan tempat persembunyian barang hasil kejahatan," ucap Sabilul.
• Kebakaran di Area Parkir Pademangan, Warga Dengar 2 Kali Ledakan Mirip Suara Ban Pecah
• Jadi Pameran Utama di Serial Misteri Voice, Takahisa Maruda Ungkap Tantangan yang Dihadapi
• Download Single Terbaru Rich Brian - Kids, Lengkap dengan Lirik Lagu dan Video Musiknya di Sini!
Dari penggerebakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya sejumlah tujuh kendaraan roda dua hasil kejahatannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka terpaksa menginap di hotel prodeo dan disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.