16 Kilogram Sabu dan 1.300 Butir Ekstasi Dimusnahkan di Polres Metro Jakarta Utara
Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan Satuan Reserse yang gagalkan tiga kasus peredaran narkoba
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan sebulan belakangan, Kamis (25/7/2019), di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan sebulan terakhir ini Satuan Reserse Narkoba Polrestro Jakarta Utara berhasil menggagalkan tiga kasus peredaran narkoba.
"Kita melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika. Kasusnya ada tiga kasus yang kita tangani dalam kurun waktu satu bulan terakhir," kata Budhi kepada wartawan.
Dalam giat hari ini, barang bukti sebanyak 16 kilogram sabu dan 1.300 butir dimusnahkan.
Budhi mengatakan, barang bukti tersebut didapatkan dari enam orang tersangka.
"Kami musnahkan setelah kami mendapatkan penetapan baik dari pengadilan maupun kejaksaan terkait dengan proses lanjut yang akan kita lakukan," ucap Budhi.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dihadiri pihak BNNK Jakarta Utara, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, serta tokoh masyarakat di Jakarta Utara.
• Sederet Fakta Penemuan Mayat Alumnus IPB: Hendak Lanjut ke S1 dan Ingin Naik Gunung
• Hakim Vonis Bebas PPK Cilincing dan Koja Kasus Penghilangan Suara, JPU Tempuh Upaya Hukum
• Atasi Wakil Thailand, Anthony Ginting Susul Tommy dan Greysia/Apriyani ke Perempatfinal Japan Open
Dalam prosesnya, pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti ke dalam blender yang telah disediakan.
Lalu, petugas memasukkan air yang dicampur dengan cairan tertentu dan menekan tombol di blender.
Alhasil, barang bukti sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan itu pun tercampur dengan air untuk selanjutnya dibuang.