BNN Ungkap Petani Punya Mobil Mewah dan Mesin Giling Padi, Ternyata Bandar Narkoba

BNN kemudian menyita sejumlah bidang tanah, pabrik rak telur, dan mesin penggiling padi dengan total aset mencapai Rp 16 miliar.

Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Bima Putra
Direktur TPPU BNN Brigjen Bahagia Dachi di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2019) 

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Agus Sulo (37), pria asal Sulawesi Selatan, memiliki kekayaan berlimpah.

Meski hanya bekerja sebagai petani, Agus memiliki tiga mobil mewah.

Ia juga punya satu pabrik beserta mesin penggiling padi seharga Rp 1 miliar.

BNN Tegaskan Rehabilitasi Tak Menghilangkan Tindak Pidana

Setelah diusut, ternyata Agus juga menjalankan bisnis lain.

Sayangnya, bisnis yang ia geluti adalah menjual barang haram narkoba.

Kasus tersebut terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menciduk kurir yang dipekerjakan Agus bernama Ariyanto.

VIDEO BNN Sita Rp 60 Miliar Aset Bandar Narkoba, Mayoritas Asal Jaringan Lapas Tanjung Gusta

Kemudian, kata Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Bahagia Dachi, setelah pengembangan kasus, Agus ditangkap pada Kamis (18/7/2019) lalu.

"Kami kerja sama dengan penyediaan jasa keuangan, bank, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK."

"Kemudian kita temukan ternyata jaringannya dari Kalimantan Utara ke daerah Sidrap," ungkap Dachi di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2019).

BNN Telusuri Keuntungan Bandar Narkoba yang Kemungkinan Mengalir ke Pejabat

BNN kemudian menyita sejumlah bidang tanah, pabrik rak telur, dan mesin penggiling padi dengan total aset mencapai Rp 16 miliar.

Agus diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sejak 2014 silam.

Sejumlah aset yang dimiliki Agus di antaranya mobil Mini Cooper seharga Rp 700 juta.

BNN Soal Petani Jadi Bandar: Narkoba Sudah Merupakan Kegiatan Bisnis

Lalu, mobil Lexus seharga Rp 800 juta, serta satu unit mesin penggiling seharga Rp 1 miliar.

Kepemilikan aset tersebut atas nama para keluarga beserta istrinya.

"Saat ada transaksi berjumlah besar yang mencurigakan, PPATK selalu berkoordinasi dengan kami."

"Untuk menulusuri kasus apabila terindikasi adanya dugaan penjualan narkoba," tutur Dachi.

Sebelumnya, BNN menyita aset senilai total Rp 60 miliar, dari para bandar narkoba, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rincian aset yang disita BNN dari para tersangka adalah:

- 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 34.784.380.000;

- Satu unit pabrik senilai Rp 3 miliar;

- Dua unit mesin potong padi senilai Rp 1 miliar;

- 30 unit mobil senilai Rp 6.852.000.000;

- 21 unit sepeda motor senilai Rp 294 juta;

- 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp 90 juta;

- Perhiasan senilai Rp 617 juta; dan

- Uang tunai senilai Rp 11.036.677.386.

Sebelumnya, total aset senilai Rp 60 miliar diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) dari para bandar narkoba, terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Uang dan aset tersebut merupakan hasil penjualan bisnis haram.

Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, sebanyak 22 tersangka dari 20 kasus TPPU diamankan pihaknya dalam periode Januari hingga Juli 2019.

"Kami turut melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut."

"Aset-aset yang dibeli para tersangka dari hasil penjualan narkotika, antara lain rumah, apartemen, tanah, kendaraan, perhiasan," kata Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2019).

Heru menjelaskan, ada pula bandar narkoba yang berupaya menyembunyikan asetnya dengan cara mendirikan sebuah perusahaan bayangan, atas nama keluarga maupun sanak saudaranya.

"Para tersangka juga memiliki beberapa rekening bank, baik atas nama mereka sendiri, keluarga, maupun orang lain."

"Untuk dijadikan sebagai tempat penampungan uang dalam bisnis gelap tersebut," ungkap Heru.

Heru menambahkan, para tersangka yang diamankan sebagian besar merupakan residivis yang sedang menjalani masa hukuman di sejumlah lapas, mayoritas dari lapas di Sumatera Utara.

"Sebagian lainnya merupakan para pelaku yang baru ditangkap serta para pelaku yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan tersebut," beber Heru.

Atas perbuatannya, 22 tersangka dikenakan pasal Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Juga, Pasal 137 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Rangga Baskoro)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Petani Punya Tiga Mobil Mewah dan Mesin Giling Padi Seharga Rp 1 Miliar, Ternyata Bandar Narkoba

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved