Pileg 2019

Caleg Gerindra Duga Adanya Pemalsuan Formulir C1 Dilakukan KPU Bangkalan

Kuasa Hukum Caleg Gerindra Nizar Zahro, R Arif Sulaiman menduga adanya pemalsuan formulir C1 Pileg 2019 yang dilakukan KPU dan Bawaslu Bangkalan.

Tribunnews
Ilustrasi Pemilu 2019 

Sebelumnya, Arif Sulaiman selaku kuasa hukum dari pemohon Nizar Zahro, politisi Gerindra menyatakan, berencana membawa perkara dugaan pemalsuan dokumen C1 ke ranah hukum.

Hal itu disampaikan Arif Sulaiman usai mengikuti Sidang Pleno I Sengketa Pemilu dengan agenda mendengarkan tanggapan termohon KPU RI dan pihak terkait Bawalu RI di Mahkamah Konstitusi, Senin (15/7/2019).

Pemohon berdalil, perolehan suaranya menyusut sebanyak 35.195 ribu di Kabupaten Bangkalan yang tersebar di 11 kecamatan.

Selain itu, pemohon juga berdalil bahwa ada penambahan perolehan suara sebesar 60.928 kepada Caleg Partai Golkar Dapil XI Jatim Zainudin Amali.

Dalam Pemilu Legislatif 2019 di Bangkalan, total perolehan suara Partai Geridra beserta Caleg menurut hitungan manual KPU Bangkalan sebanyak 265.230 suara.

Dari angka tersebut, Nizar Zahro mendulang sebanyak 22.990 suara di Kabupaten Bangkalan.

Zainal Arifin memaparkan, pihaknya tidak pernah merubah apalagi memalsukan dokumen C1, DA1, DAA1, ataupun DB1. Data yang tertuang dalam DB1 bersumber dari DA1 dan DAA1 dalam kotak bersegel.

"Begitu juga dengan DAA1 yang naik ke DA1 berasal dari C1 berhologram yang berada dalam kotak bersegel," paparnya.

Anies Baswedan Berpeluang Diusung NasDem pada 2024, PDIP Bereaksi, Gerindra Minta Fokus Urus Jakarta

Gerindra Disebut Ingin Kuasai Menteri Perekonomian, Andre Rosiade Buat Pembawa Acara Terpingkal

Sinopsis dan Trailer Maleficent: Mistress of Evil, Segera Tayang di Bioskop 18 Oktober 2019

Jangan Lewatkan Trailer Terbaru Dora and The Lost City of Gold Live-Action, Sosok Sweeper Muncul!

Untuk membuka kotak bersegel berisikan dokuken-dokumen itu, lanjut Zainal, pihaknya melibatkan Bawaslu dan Polres Bangkalan.

"Saat dokumen-dokumen itu kami keluarkan untuk kebutuhan alat bukti di MK, kami undang bawaslu dan polres," tegasnya.

Menurutnya, apa yang dituduhkan pihak pemohon terkait pemalsuan dokumen C1, pengurangan, dan penambahan perolehan suara adalah tidak bemar.

"Kami siap dilaporkan ke mana saja karena kami tidak melakukan pemalsuan C1," pungkas Zainal Arifin.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved