Klarifikasi Soal 3 Videonya Diblokir karena Dinilai Vulgar, Kimi Hime Menangis: Ini Merugikan Saya

Kimi Hime tengah menjadi sorotan publik setelah beredar kabar dirinya dipanggil Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomminfo).

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Kurniawati Hasjanah
Instagram Kimi Hime
YouTuber Kimi Hime 

Ia mengatakan, 3 video Kimi Hime yang sedang dalam proses suspend itu berjudul "Strip challenge, main 1 kali = buka baju PUBG Mobile Indonesia", "Keasyikan bermain gadis ini keluarkan cairan lengket", serta "Pertama kali ternyata enak ya".

"Kami sudah melakukan profiling secara menyeluruh dan kemudian kami akhirnya memutuskan 3 konten YouTube, 3 konten itu kita Suspend," ujar dia.

Ia menerangkan, sebelum meminta penangguhan konten video milik Kimi Hime kepada Google, Kemenkominfo menerima aduan dari masyarakat bahwa konten dalam akun Youtube itu mengandung unsur kesusilaan.

"Konten-konten yang kami maksudkan adalah konten yang sangat vulgar yang berdasarkan pantauan kami berdasarkan profiling Kami adalah memenuhi kategori melanggar muatan kesusilaan karena beberapa konten misleading menjurus orang berpikiran vulgar," jelas Ferdinand.

Selain tiga konten tersebut Kominfo juga sudah melakukan permintaan untuk pembatasan umur pada 6 video miliknya di Youtube.

"Kami sudah menghubungi pihak Google sebagai perusahaan memiliki YouTube dan Google sudah melakukan suspend terhadap 3 konten Kimi Hime atas permintaan Kementerian Kominfo,"

"Banyak komentar, banyak reply di akun youtubenya banyak yang mereply itu anak-anak, sehingga kami kemudian harus mengambil tindakan suspend pada 3 konten dan membatasi umur pada 6 konten lainnya," sambung dia.

Sebelummya dalam rapat RDP bersama Komisi 1 DPR RI pada Kamis pekan lalu, Kominfo mendapat masukan oleh Ketua Komisi 1 Abdul Harist terkait konten Youtube milik Kimi Hime.

Dipanggil Kemekominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo RI) telah melakukan pemanggilan kepada Youtubers Gaming Kimi Hime terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam konten Youtube miliknya.

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu, mengatakan, akan memberi jangka waktu sampai Sabtu pekan ini agar Kimi dapat memenuhi panggilan ke Kemenkominfo.

"Deadline memanggil Kimi Hime Sabtu atau Minggu dalam minggu ini sampai setidaknya hari Sabtu," ujar Ferdinandus Setu saat ditemui di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).

Ia menerangkan, Kemenkominfo telah berkirim email resmi dan berkirim Direct Message melalui IG miliknya Senin pekan ini.

Ferdinandus menambahkan, akun Youtube milik Kimi Kime dinyatakan melanggar pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) nomor 19 tahun 2016.

"Tapi tidak ada tanggapan untuk memberikan perhatian serius terhadap pernyataan atau permintaan Kementerian kominfo untuk men-take down konten-konten yang kami minta," jelas Ferdinandus.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved