Polisi Tembak Polisi
Bripka Rahmad Effendy Ditembak Brigadir RT dengan Senjata Api Dinas Polairud HS-9
Senpi HS-9 yang digunakan Brigadir RT (32) untuk menembak Bripka Rahmat Effendy (41) di ruang SPKT Polsek Cimanggis merupakan senjata dinas.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAPOS - Senjata api (Senpi) jenis HS-9 yang digunakan Brigadir RT (32) untuk menembak Bripka Rahmat Effendy (41) di ruang SPKT Polsek Cimanggis kemarin malam merupakan senjata dinas.
Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan jajarannya memang dibekali senpi jenis HS-9 yang dijadikan penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya jadi barang bukti.
"Senjata dinas memang, tapi apakah dia sudah ada izin atau tidaknya saya belum dapat laporan. Jenis HS ya," kata Zulkarnain di Tapos, Depok, Jumat (26/7/2019).
Dia menuturkan seluruh anggota Polri yang bertugas yang memiliki senpi dipastikan telah melalui prosedur yang berlaku, termasuk tes psikologis.
Namun Zulkarnain memastikan Brigadir RT yang kini ditahan di Polda Metro Jaya sudah bersalah karena menenteng senjata dinas dalam tak bertugas
"Kan tidak bertugas dia, seharusnya tidak boleh bawa senjata. Kecuali tugas, misalnya lagi patroli di laut. Sedang diperiksa juga apakah ada surat izinnya," ujarnya.
Penyelidikan surat izin kepemilikan senpi Brigadir RT yang dimaksud Zulkarnain ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Sementara kasus pidana menghilangkan nyawa orang lain tetap ditangani Dirkrimum Polda Metro Jaya yang menaungi Polsek Cimanggis.
"Ke reserse untuk pidana umumnya, untuk etika dan disiplin kita ke Propam. Mungkin bisa dipastikan pemecatan, itu akan melalui sidang kode etik," tuturnya.
Polda Metro Jaya Periksa Lima Saksi Dalami Kasus Polisi Tembak Polisi di Depok
Polda Metro Jaya telah menangkap oknum polisi yang menembak polisi di Depok.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Diberitakan TribunJakarta.com, kronologi bermula dari Bripka RE yang mengamankan seorang pelaku tawuran berinisial FZ beserta sebilah celurit sebagai barang bukti ke Mapolsek Cimanggis, Depok.
Lalu orang tua FZ datang ke Mapolsek bersama Brigadir RT.
Mereka meminta FZ dibebaskan namun ditolak oleh Bripka RE.
Tak terima dengan perlakuan itu Brigadir RT mengokang senjata dan kemudian menembak Bripka RE dengan tujuh peluru di beberapa bagian tubuh berbeda dari leher hingga perut.
Bripka RE pun tewas di tempat, tepatnya di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis.
Selain pelaku, Argo juga mengungkapkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) sudah memeriksa lima saksi dari kasus tersebut.
"Bahwa tadi malam sudah ditangkap pelakunya yang inisal RT dan kita lakukan pemeriksaan di Polda Metro di Reserse umum," ujar Argo saat mendampingi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono mengisi kuliah umum di Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (26/7/2019).
Namun ia tidak memberi tahu lebih lanjut siapa saja lima saksi tersebut.
"Sudah lima saksi yang diperiksa," jelasnya.
Saat ditanya terkait apakah ada dendam diantara Brigadir RT da. Bripka R, Argo hanya mengatakan keduanya sempat cekcok.
"Yang pertama bahwa yang bersangkutan dengan korban dengan pelaku ini sempat cekcok di kantor, dengan anak tawuran yang dibawa korban ke kantor polisi," ujarnya.
Terkait psikologi pelaku, Argo mengatakan pihaknya belum memeriksa sampai sejauh itu.
Brigadir RT Terancam Hukuman Seumur Hidup Hingga Hukuman Mati

Brigadir RT terduga pelaku penembakan Bripka Rachmat Efendy, akan menjalani proses hukum yang tegas atas aksi brutalnya tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kakor Polairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnain di rumah duka di Permata Tapos Residences, Cimanggis, Kota Depok.
"Dengan sendirinya, sanksi selalu saya katakan ada tiga aturan yang dilanggar, pidana umum, menghilangkan nyawa orang lain," ujar Zulkarnain, Jumat (27/6/2019).
Zulkarnain juga mengatakan, Bripka RT akan menjalani proses disiplin terkait penggunaan senjata api diluar dinas atau indisipliner dan etika profesi menghilangkan nyawa orang.
"Itu tidak beretika, polisi diatur perundangan secara hukum," tambahnya.
Untuk pidana umum, Zulkarnain mengatakan menghilangkan nyawa orang lain pelaku bisa terancam hukuman seumur hidup.
"Bisa seumur hidup atau hukuman mati itu Pasal 338 KUHP, dan bila direncanakan Pasal 340 KUHP. Etika profesi diberhentikan tidak hormat atau dipecat," katanya.
Untuk diketahui, terduga pelaku Brigadir RT tega menghabisi nyawa Bripka Rahmat Efendy pada Kamis (25/7/2019) malam di Ruang SPK Polsek Cimanggis.
Ayah Bripka Rahmat Effendy Tak Menyangka Anaknya Jadi Korban Pembunuhan

Keluarga besar Bripka Rahmat Effendy (41) harus merelakan kepergian almarhum yang gugur dihujam timah panas di ruang SPKT Polsek Cimanggis, Kamis (25/7/2019) sekira pukul 20.30 WIB.
Arsyad Muhammad Zailani (70), ayah Bripka Rahmat mengaku terpukul dan tak menyangka putranya jadi korban pembunuhan Rangga Tianto (32).
"Merasa terpukul sekali, karena dia sehat. Sehari-hari biasa tapi dengan tiba-tiba kehilangan, seolah merasa kehilangan. Benar-benar kehilangan, terpukul lah," kata Arsyad di Tapos, Kota Depok, Jumat (26/7/2019).
Dia menyesalkan tindakan Rangga tak hanya karena tega meletuskan tujuh peluru ke anaknya, tapi karena pelaku merupakan anggota Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Menurutnya seorang aparat tak seharusnya berbuat hal semacam itu karena lebih mengerti hukum dibanding warga sipil.
"Dia kan juga tahu hukum juga, tapi keterlaluan. Tahu hukum tapi keterlaluan. Padahal seorang polisi kan tahu hukum juga, kenapa berani berbuat seperti itu. Karena emosinya itu," ujarnya.
Perihal kronologis, Arsyad mengatakan Rahmat mengamankan seorang remaja yang terlibat tawuran dengan barang bukti celurit ke SPK Polsek Cimanggis.
Namun Rangga justru meminta kasus yang dilaporkan Rahmat sebagai anggota Pokdar Kamtibmas tak diteruskan lalu menembak Rahmat hingga tewas seketika.
"Anak saya kan termasuk Pokdar, untuk membela masyarakat. Banyak juga anak buahnya, ada 20 orang," tuturnya.
Putri Bripka Rahmat Effendy Bercita-cita Jadi Polisi

Putri Bripka Rahmat Effendy (41), Grace Cenia Rahmat Effendy (18) ingin menjadi anggota Polri sebagaimana ayahnya yang gugur dihujam timah panas pistol yang diletuskan Rangga Tianto (32).
Hal ini disampaikan Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Zulkarnain saat melayat dan berbincang dengan keluarga Bripka Rahmat di rumah duka, Permata Tapos Residence.
"Tadi disampaikan mohon bantuan untuk mereka masuk Polisi anaknya yang wanita. Kita sih kapasitasnya turut mendukung dan mendoakan ya, siapa tahu kuasanya kan dari Allah kan ya," kata Zulkarnain di Tapos, Depok, Jumat (26/7/2019).
Zulkarnain mengaku senang mendengar cita-cita Grace dan berharap perempuan yang baru lulus SMA itu dapat menggapai cita-citanya.
Menurutnya cita-cita Grace merupakan cita-cita yang harus diperjuangkan agar dapat membanggakan almarhum ayahnya yang tercatat sebagai anggota Samsat Polda Metro Jaya.
"Iya tadi pas saya kedalem anaknya emang cita citanya bilangnya mau jadi polisi," ujarnya.
Arsyad Muhammad Zailani (70), ayah Bripka Rahmat mengaku bangga dengan impian cucunya yang ingin jadi seorang polisi wanita.
Meski Rahmat gugur akibat dihujam peluru yang diletuskan anggota Polariud Baharkam Polri, Rangga Tianto (32), dia mendukung impian cucunya.
"Mudah-mudahan bisa tercapai, bisa mengabdi ke negara," harap Arsyad.
Ucapan Terakhir Bripka RE Kepada Kerabat: Tolong Antar Anak Saya Sekolah

Masih terngiang ucapan terakhir Bripka Rahmat Efendy (41), sebelum ia meninggal dunia pada Kamis (25/7/2019) malam ditembak rekan seprofesinya Brigadir RT (31).
"Tolong antarkan anak saya masuk sekolah ya," ujar Toni kerabat dekat almarhum Bripka Rahmat di Perumahan Tapos Residences, Tapos, Cimanggis, Kota Depok, Jumat (26/7/2019).
Toni tak pernah menyangka ucapan tersebut merupakan pesan terakhir almarhum kepada dirinya.
"Dua hari yang lalu dia ngomong gitu ke saya, saya gak nyangka itu jadi pesan terakhir dia ke saya," tambah Toni.
Toni mengatakan, sosok almarhum Bripka Rahmat Effendi baginya sudah seperti kakak kandung sendiri.
Pribadi almarhum yang tegas, kepedulian sosial yang tinggi, dijadikan contoh Toni untuk menjalani hidupnya.
"Beliau itu tegas banget, jiwa sosialnya tinggi. Rutin menyantuni anak yatim juga, ya Allah saya kehilangan banget," kata Toni.
• JAAN Sebut Pengepul di Semanggi Jual Anjing Rp 30 Ribu Per Kilogram
• Ugal-ugalan hingga Tabrak Pengendara di Gambir, Mobil Taksi Dirusak Pengemudi Ojek Online
• Galaknya Nia Ramadhani Ajari Mikhayla Belajar Buat Slime, Theresa Wienathan: Dia Lagi Ribet
• Hanya di GIIAS 2019, Toyota Tawarkan Promo Kijang Innova Sampai Rp 29 Juta
• Brigadir RT Pelaku Penembakan di Cimanggis Terancam Hukuman Seumur Hidup Hingga Hukuman Mati
Toni berjanji, akan memenuhi pesan terakhir almarhum kepadanya yang meminta untuk mengantarkan putranya sekolah.
"Bakal saya lakuin, yang dimaksud antar anaknya sekolah itu yang cowok kan baru masuk SMP soalnya. Dari semalam juga dia nangis terus gak rela ayahnya pergi," ujarnya.
Untuk diketahui, Bripka Rahmat meninggal dunia udai diberondong tujuh kali tembakan didalam ruang SPK Polsek Cimanggis oleh Brigadir RT.
Ketika itu, korban sempat terlibat adu mulut dengan pelaku yang menginginkan anak temannya dibina oleh orang tuanya, usai ditangkap terkait kasus tawuran.