Polisi Tembak Polisi
Brigadir RT Pelaku Penembakan di Cimanggis Terancam Hukuman Seumur Hidup Hingga Hukuman Mati
Untuk pidana umum, Zulkarnain mengatakan menghilangkan nyawa orang lain pelaku bisa terancam hukuman seumur hidup
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CIMANGGIS - Brigadir RT terduga pelaku penembakan Bripka Rachmat Efendy, akan menjalani proses hukum yang tegas atas aksi brutalnya tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kakor Polairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnain di rumah duka di Permata Tapos Residences, Cimanggis, Kota Depok.
"Dengan sendirinya, sanksi selalu saya katakan ada tiga aturan yang dilanggar, pidana umum, menghilangkan nyawa orang lain," ujar Zulkarnain, Jumat (27/6/2019).
Zulkarnain juga mengatakan, Bripka RT akan menjalani proses disiplin terkait penggunaan senjata api diluar dinas atau indisipliner dan etika profesi menghilangkan nyawa orang.
"Itu tidak beretika, polisi diatur perundangan secara hukum," tambahnya.
• Ayah Bripka Rahmat Effendy Tak Menyangka Anaknya Jadi Korban Pembunuhan
• Sederet Fakta Polisi Tembak Polisi: Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup, Ucapan Terakhir Korban
Untuk pidana umum, Zulkarnain mengatakan menghilangkan nyawa orang lain pelaku bisa terancam hukuman seumur hidup.
"Bisa seumur hidup atau hukuman mati itu Pasal 338 KUHP, dan bila direncanakan Pasal 340 KUHP. Etika profesi diberhentikan tidak hormat atau dipecat," katanya.
Untuk diketahui, terduga pelaku Brigadir RT tega menghabisi nyawa Bripka Rahmat Efendy pada Kamis (25/7/2019) malam di Ruang SPK Polsek Cimanggis.