Polisi Tembak Polisi
Irjen Pol Zulkarnain Soal Brigadir RT Miliki Pistol: Semestinya Tidak Penuhi Syarat
Bripka Rahmat Effendy (41) gugur setelah dihujam 7 timah panas senjata api milik Brigadir RT (32) di ruang SPKT Polsek Cimanggis, Kamis (26/7/2019).
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Selain pelaku, Argo juga mengungkapkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) sudah memeriksa lima saksi dari kasus tersebut.
"Bahwa tadi malam sudah ditangkap pelakunya yang inisal RT dan kita lakukan pemeriksaan di Polda Metro di Reserse umum," ujar Argo saat mendampingi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono mengisi kuliah umum di Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (26/7/2019).
Namun ia tidak memberi tahu lebih lanjut siapa saja lima saksi tersebut.
"Sudah lima saksi yang diperiksa," jelasnya.
Saat ditanya terkait apakah ada dendam diantara Brigadir RT da. Bripka R, Argo hanya mengatakan keduanya sempat cekcok.
"Yang pertama bahwa yang bersangkutan dengan korban dengan pelaku ini sempat cekcok di kantor, dengan anak tawuran yang dibawa korban ke kantor polisi," ujarnya.
Terkait psikologi pelaku, Argo mengatakan pihaknya belum memeriksa sampai sejauh itu.
Brigadir RT Terancam Hukuman Seumur Hidup Hingga Hukuman Mati

Brigadir RT terduga pelaku penembakan Bripka Rachmat Efendy, akan menjalani proses hukum yang tegas atas aksi brutalnya tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kakor Polairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnain di rumah duka di Permata Tapos Residences, Cimanggis, Kota Depok.
"Dengan sendirinya, sanksi selalu saya katakan ada tiga aturan yang dilanggar, pidana umum, menghilangkan nyawa orang lain," ujar Zulkarnain, Jumat (27/6/2019).
Zulkarnain juga mengatakan, Bripka RT akan menjalani proses disiplin terkait penggunaan senjata api diluar dinas atau indisipliner dan etika profesi menghilangkan nyawa orang.
"Itu tidak beretika, polisi diatur perundangan secara hukum," tambahnya.
Untuk pidana umum, Zulkarnain mengatakan menghilangkan nyawa orang lain pelaku bisa terancam hukuman seumur hidup.
"Bisa seumur hidup atau hukuman mati itu Pasal 338 KUHP, dan bila direncanakan Pasal 340 KUHP. Etika profesi diberhentikan tidak hormat atau dipecat," katanya.