Polisi Tembak Polisi

Propam Polri Pastikan Brigadir RT Jalani Proses Pidana dan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Listyo menegaskan pihaknya telah menurunkan tim untuk memproses Brigardir RT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Wahyu Aji
istimewa
Bripka Rachmat Effendy (kiri) dan Brigadir Rangga Tianto 

"Dari sembilan (peluru) yang ada di magasin, tujuh peluru ditembakkan kepada tubuh Bripka RE ini. Kemudian hasil pendalaman kita terhadap korban, dinyatakan meninggal pada saat itu juga," tukasnya.

Pelaku terancam dipecat dan hukuman mati

Kasus polisi tembak polisi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pelaku terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Brigadir RT menembak secara membabi buta rekan sesama polisi Bripka RE hingga tewas.

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, Brigadir RT bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian.

Soal Pemisahan Parkir Wanita dan Pria di Ruang Publik, Masyarakat Cinta Depok Mengadu ke Ombudsman

"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmad di kawasan Tapos,Depok, Jumat (26/7/2019).

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara ketika melayat ke rumah duka Bripka Rahmat di kawasan Tapos, Cimanggis, Jumat (26/7/2019).(KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)
Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara ketika melayat ke rumah duka Bripka Rahmat di kawasan Tapos, Cimanggis, Jumat (26/7/2019).(KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA) ( )
Selain itu, Brigadir RT juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud.

Zulkarnain menjelaskan, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh RT.

Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka RE.

Kedua, pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.

Terkait senjata yang digunakan untuk menembak Bripka RE, pihaknya tengah memeriksa apakah Brigadir RT mempunyai surat izin membawa senjata dinasnya.

Saat ini Zulkarnain mengatakan, Brigadir RT tengah diperiksa di reserse Polda Metro Jaya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved