Idul Adha 2019
Jelang Idul Adha 2019, Warga Jaksel Diimbau untuk Tidak Buang Jeroan Hewan Kurban ke Sungai
Jelang Idul Adha 2019, Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji memberikan imbauan pada warganya untuk tidak membuang jeroan hewan kurban di kali.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Jelang Idul Adha 2019, Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji memberikan imbauan pada warganya untuk tidak membuang jeroan hewan kurban di kali.
Imbauan Isnawa Adji ini disampaikan karena pada Idul Adha 2018, ada kabar masyarakat membuang jeroan hewan kurban ke kali.
"Saya pernah mendengar tahun lalu ada panitia daging kurban buang jeroan ke kali. Itu sempat viral. Mohon aktivitas seperti itu (buang jeroan ke kali) jangan lagi dilakukan," katanya kepada TribunJakarta.com di Jagakarsa, pada Minggu (28/7/2019).
• Bolehkah Berkurban saat Idul Adha dengan Cara Berhutang? Ini Penjelasan Hukumnya
Isnawa Adji bahkan mengingatkan peraturan yang mengikat larangan tersebut.
Yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013.
"Membuang sampah ke kali akan didenda Rp 100 ribu. Kalau ke sungai ada denda sampai Rp 500 ribu. Saya lihat jeroan sama seperti sampah juga," ungkap Isnawa Adji.
• Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Tak Ingin Lagi Viral Soal Pelaku Buang Jeroan Kurban ke Kali
Lebih lanjut, Isnawa Adji juga melarang warga jualan di trotoar.
"Saya minta Kasatpol PP dan Lurah untuk menindak tegas para penjual daging kurban di atas trotoar, termasuk taman karena akan jadi rusak dan mengambil hak para pejalan kaki," sambungnya.
Selain Wali Kota Jakarta Selatan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara juga turut meminta agar para pedagang tidak berjualan kambing di trotoar kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus).
Larangan tersebut disampaikan Bayu Meghantara pada Senin (29/7/2019).
Tujuan pelarangan ini adalah untuk menjaga kondusifitas jelang Idul Adha 11 Agustus 2019 nanti.
• Jelang Idul Adha 2019, Beberapa Hal Ini Harus Diperhatikan Ketika Membeli Hewan Kurban
"Trotoar di kawasan Tanah Abang tidak diperuntukan berjualan kambing," ucap Bayu, pada acara peninjauan Jembatan Ketupat, di Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).
Meski demikian, Bayu mengaku masih akan melakukan koordinasi dengan camat setempat.
Saya akan mengatur ini. Jadi setelah ini mungkin siang kita saya tunggu laporan dari pak camat Tanah Abang," sambungnya.
Diketahui, jualan kambing di trotoar Tanah Abang selama ini sudah menjadi kearifan lokal.
• Ini Hukumnya Menjual Daging Kurban yang Didapat saat Hari Raya Idul Adha
Oleh karena itu, ia akan tetap melakukan evaluasi kebijakan pelarangan tersebut.
"Tetapi sebuah kearifan lokal itu sendiri. Mungkin kita lihat dulu nanti hasilnya. Evaluasinya seperti apa dengan pak Camat Tanah Abang," ungkap Bayu.
"Karena kan memang di sana sudah menjadi budaya dagang kambing. Pusat niaga kambing ya Tanah Abang," sambung Bayu.
Diketahui, larangan berjualan di trotoar tertuang dalam instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam rangka Idul Adha.
(TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Jelang Idul Adha 2019, Wali Kota Jaksel Larang Warga Buang Jeroan Hewan Kurban ke Sungai