Polisi Tembak Polisi
Polisi Tembak Polisi, Masinton Nilai Tak Ada Pembinaan Rutin Bagi Pemegang Senjata, Ini Analisanya
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai tak ada pembinaan rutin bagi pemegang senjata di kasus polisi tembak polisi.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Masinton menyatakan, tes psikologi itu diperuntukkan untuk mengetahui kondisi kejiwaaan anggota polisi yang memegang senjata, apakah emosinya labil atau tidak.
"Kita kan enggak tau emosi orang bisa saja labil," jelas Masinton.
Brigadir Rangga Terancam Hukuman Seumur Hidup

Brigadir Rangga Tianto akan menjalani proses hukum yang tegas atas aksi brutalnya tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kakor Polairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnain di rumah duka Bripka Rahmat Effendy di Permata Tapos Residences, Cimanggis, Kota Depok.
"Dengan sendirinya, sanksi selalu saya katakan ada tiga aturan yang dilanggar, pidana umum, menghilangkan nyawa orang lain," ujar Zulkarnain, Jumat (27/6/2019).
Zulkarnain mengatakan, Bripka Rangga Tianto akan menjalani proses disiplin terkait penggunaan senjata api di luar dinas atau indisipliner dan etika profesi menghilangkan nyawa orang.
"Itu tidak beretika, polisi diatur perundangan secara hukum," tambahnya.
Untuk pidana umum, Zulkarnain mengatakan menghilangkan nyawa orang lain pelaku bisa terancam hukuman seumur hidup.
"Bisa seumur hidup atau hukuman mati itu Pasal 338 KUHP, dan bila direncanakan Pasal 340 KUHP. Etika profesi diberhentikan tidak hormat atau dipecat," katanya.
Sang Ayah Tak Menyangka

Keluarga besar harus merelakan kepergian almarhum Bripka Rahmat Effendy.
Arsyad Muhammad Zailani (70) terpukul dan tak menyangka putranya itu menjadi korban pembunuhan.
"Merasa terpukul sekali, karena dia sehat. Sehari-hari biasa tapi dengan tiba-tiba kehilangan, seolah merasa kehilangan. Benar-benar kehilangan, terpukul lah," kata Arsyad di Tapos, Kota Depok, Jumat (26/7/2019).
Dia menyesalkan tindakan Brigadir Rangga.