Beraksi 2 Kali, Maling Motor Akhirnya Ditangkap di Sukmajaya Depok

ABM (22) hanya bisa pasrah ketika dijemput petugas kepolisian unit reskrim Polsek Sukmajaya dari kediamannya di Jalan Merdeka, Abadi Jaya, Sukmajaya.

Polresta Depok
Pelaku ABM ketika diamankan di Mapolsek Sukmajaya 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - ABM (22) hanya bisa pasrah ketika dijemput petugas kepolisian unit reskrim Polsek Sukmajaya dari kediamannya di Jalan Merdeka, Abadi Jaya, Sukmajaya.

ABM ditangkap usai polisi melakukan penyelidikan kasus pencurian motor yang terjadi di daerah Sukmajaya beberapa waktu yang lalu.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, hasil pemeriksaan pelaku telah beraksi sebanyak dua kali di Kota Depok.

"TKP yang pertama di Sugu Tamu, Sukmajaya, yang diambil motor Honda Beat. Kedua itu di warnet dan yang diambil motor Mio Soul GT," kata Deddy dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).

Dari penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digasak pelaku dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama.

"Barang bukti berupa satu unit sepeda motor, yang pelaku ambil dari TKP pertama," jelasnya.

Julio Banuelos Punya Misi Terselubung Saksikan Langsung Permainan Persija U-20

Ini Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Kivlan Zen

Terakhir, Deddy mengatakan pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun lamanya.

"Pasal yang kami kenakan pada pelaku Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved