Catat! Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Siswa SD dan SMP Negeri: Batik dan Baju Olahraga

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan akan menggratiskan seragam khusus bagi siswa baru SD dan SMP negeri.

Tayang:
Tribunnews
Ilustrasi siswa SD - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan akan menggratiskan seragam khusus bagi siswa baru SD dan SMP negeri mulai tahun ajaran 2026. 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan akan menggratiskan seragam khusus bagi siswa baru SD dan SMP negeri mulai tahun ajaran 2026.

Program ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai upaya meringankan beban orang tua murid.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Deden Deni, mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh siswa baru yang diterima di sekolah negeri tingkat SD dan SMP.

Menurut Deden, skema pembiayaan seragam telah diatur melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBD Kota Tangerang Selatan.

"Di BOS seragam itu sudah jelas skemanya, apa saja yang akan di-cover sama APBD. Ya ini cuma nanti tinggal penganggaran disetujui di dana BOS, moga-moga perubahannya sudah bisa dipergunakan," ujar Deden saat ditemui di SMAN 1 Tangsel, Ciputat, Selasa (2/6/2026), dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, tidak seluruh jenis seragam akan ditanggung pemerintah daerah.

Deden menjelaskan, Pemkot Tangsel hanya akan membiayai seragam khas sekolah yang menjadi identitas masing-masing satuan pendidikan, seperti seragam batik dan pakaian olahraga.

Sementara seragam nasional seperti putih-merah, putih-biru, maupun seragam pramuka tetap menjadi tanggung jawab orang tua siswa.

"Seragam yang khas saja. Seragam itu kan ada baju olahraga, baju batik. Kalau seragam umum bisa beli di mana saja sesuai kemampuan dan selera. Nah, yang seragam khusus yang disiapkan oleh Pemerintah Kota," jelasnya.

Ia memastikan program tersebut akan berlaku untuk seluruh sekolah negeri di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Saat ditanya apakah siswa benar-benar menerima seragam secara gratis, Deden menegaskan seluruh biaya pengadaan akan dibayarkan menggunakan anggaran pemerintah daerah.

"Dibayari sama APBD," tegasnya.

Kebijakan ini muncul setelah kasus dugaan jual beli seragam yang sempat mencuat di salah satu SD negeri di Tangerang Selatan pada tahun 2025.

Kala itu, seorang wali murid bernama Nur Febri Susanti mengaku diminta membayar seragam sekolah sebesar Rp 1,1 juta per anak oleh pihak sekolah.

Nur mengatakan kedua anaknya yang merupakan siswa pindahan dari Jakarta tidak diperbolehkan menggunakan seragam lama dan diminta mentransfer uang ke rekening pribadi kepala sekolah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved