LPDB-KUMKM Sosialisasikan SOP Pinjaman Dana Bergulir
Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo mengatakan, LPDB-KUMKM melakukan pembenahan internal dua tahun terakhir
TRIBUNJAKARTA.COM- Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi dan UKM (LPDB-KUMKM) terus melakukan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pinjaman bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat dan pejabat Kementerian Koperasi dan UKM di Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/7).
Sosialisasi tersebut guna meningkatkan pelayanan ke mitra koperasi dan UKM.
Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo mengatakan, LPDB-KUMKM melakukan pembenahan internal dua tahun terakhir, yakni dari segi SOP penyaluran pinjaman.
"Hal ini merupakan upaya preventif LPDB guna melindungi dana bergulir yang disalurkan ke mitra, mengingat sumber dana berasal dari APBN yang harus dipertanggungjawabkan dan disalurkan tepat sasaran," kata Braman dalam keterangan pers yang diterima TribunJakarta, Selasa (30/7/2019).
Menurut Braman, jangan sampai terjadi penyelewengan, baik oleh pengurus koperasi maupun oknum-oknum yang mengambil kesempatan.
Kata dia, payung hukum dan kebijakan prosedur internal LPDB terus dibenahi untuk menghindari hal-hal terkait hukum.
Pihak LPDB memahami apa yang dikeluhkan para pelaku usaha yakni koperasi dan UKM saat mengakses dana bergulir LPDB.
Terkait hal tersebut, LPDB mengapresiasi dan berterima kasih kepada Sesmenkop Bapak Rully Indrawan yang telah menginisiasi pertemuan antar pihak, khususnya terkait permasalahan internal LPDB.
Apresiasi juga ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat dan Paguyuban Pasundan yang memberikan kesempatan LPDB menjelaskan apa yang terjadi selama ini.
Pihak LPDB memperhatikan arahan dan langkah-langkah pihak pusat, yakni Kementerian Koperasi dan UKM terkait perubahan regulasi, baik internal maupun eksternal.
Diantaranya usulan perubahan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 08 Tahun 2018 tentang Penyaluran Dana Bergulir LPDB-KUMKM, sekaligus perubahan peraturan Direksi LPDB-KUMKM terkait tata pelaksanaan proses penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM.
Braman menambahkan, sosialisasi ini dapat menjelaskan tentang pelayanan penyaluran dana LPDB-KUMKM yang tidak maksimal di tahun sebelumnya, khususnya terkait waktu layanan dan ketatnya persyaratan yang dianggap menyulitkan koperasi dan UKM dalam mengakses dana bergulir.
Beberapa koperasi dan UKM yang mengajukan pinjaman ditolak di tahap awal, yakni saat proses penerimaan proposal dan desk review. Penyebabnya, banyak koperasi yang tidak memahami kewajiban dasar, yakni soal pengelolaan koperasi yang baik dan benar.
LPDB juga mencatat apa saja yang menjadi kendala mitra mengakses pinjaman dana bergulir.
Untuk menghindari penolakan, menurut Braman, para pelaku koperasi harus memenuhi enam poin persyaratan, yaitu koperasi harus menunjukkan buku daftar anggota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/dirut-lpdb-kumkm-braman-setyo.jpg)