Polantas Gadungan dan Komplotannya Incar Motor Anggota dan Tilangan di Pos Polantas
Tiga motor di antaranya merupakan kendaraan dinas Polantas dan 14 lainnya motor barang bukti tilang.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
17 unit motor yang dicuri Polantas gadungan, Arif Septian saat diekspos di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (31/7/2019).
Kemudian, polisi mengamankan AK (36) dan SY (45) sebagai penadah barang bukti yang dicuri Arif.
Dari para pelaku, diamankan barang bukti 17 unit motor hasil curian dan uang Rp 500 ribu.

"Kami juga amankan satu set pakaian dinas yang digunakan oleh tersangka untuk menyamar atau menyaru sebagai anggota polisi," kata Budhi.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara dua orang penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.