4 Kali Gagal Jadi Polisi, Arif Menyamar Polantas Gadungan dan Curi Motor Tilang
Seorang polisi lalu lintas gadungan bernama Arif Septian (22) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara, Senin (29/7/2019) lalu.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Y Gustaman
"Dia coba melarikan diri, pas menunjukkan kawan yang lain. Kami ambil tindakan tegas terukur ke pelaku," tegas Budhi.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara dua orang penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Jahit seragam polisi sendiri
Arif selalu beraksi dengan seragam lengkap.
Ia sempat dua kali mengganti lencana palsu pada seragam yang digunakannya dengan alasan berganti pangkat.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menuturkan bahwa seragam polisi yang digunakan tersangka adalah buatan sendiri.
Arif sengaja membuat baju itu di tukang jahit dekat rumahnya.
Sementara perlengkapan dibeli tersangka dari sejumlah toko.
"Seragam didapatkan di jahit dari tukang jahit. Dia sering lihat polisi dan dia minta dijahitkan pakaian seragam," kata Budhi.
Arif sudah mencuti motor sejak 4 bulan lalu. Selama beraksi, Arif bekerja sama dengan empat tersangka lainnya, MS (27), SS (21), RA (22), dan IA (18).
Ia pun berbagi peran dengan tersangka lainnya.
"Setiap aksi pencurian ASB berpakaian polisi. Ada juga tersangka lainnya yang menunggu di mobil. Kendaraan yang diambil ada yang didorong, ada yang dirusak rumah kuncinya lalu di angkut ke mobil yang sudah disiapkan. Sementara ada tersangka lain yang sudah di dalam dan ada pelaku yang mengamati keadaan," jelas Budhi.
4 kali gagal daftar polisi
Arif sengaja menjadi Polantas gadungan dalam menjalankan aksinya tak terlepas dari cita-citanya.