Mahasiswi Ikut Ujian di Kampus Setelah Buang Anaknya di Kolam Pancing Denpasar

Mahasiswi asal NTT berinisial SD (20) menjadi tersangka kasus pembuangan bayi laki-laki di pertokoan Grand Sudirman Denpasar.

Tribun Bali / Rizal Fanany
Anggota polsek Denpasar Selatan mengungkap kasus tindakan kekerasan pada anak yang menyebabkan kematian dengan menghadirkan pelaku SD (20) beserta barang bukti di Polsek Denpasar Selatan, Kamis (1/8/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mahasiswi asal NTT berinisial SD (20) menjadi tersangka kasus pembuangan bayi laki-laki di pertokoan Grand Sudirman Denpasar.

Dalam aksinya, ternyata pelaku membuang bayinya saat hendak ujian di kampus pada Jumat (19/7/2019) lalu.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddy Setiawan saat merilis di Polsek Densel, Kamis (1/8/2019).

"Jadi kronologisnya pada Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 10.30 WITA, pelaku akan melaksanakan ujian di ruangan kelas. Namun sebelum ujian dimulai, pelaku merasakan sakit nyeri di bagian pinggang. Kemudian pelaku izin ke toilet," ujarnya

Setelah di toilet, pelaku merasa ada pendarahan dan kaget ternyata yang keluar kepala bayi.

"Dia memaksakan bayi keluar dengan mengeden," ucapnya.

Bayi tersebut berhasil keluar dan menangis. Dari tangisan bayinya, pelaku panik dan kemudian membekap mulut bayi.

"Bekapannya itu membuat bayi tidak sadarkan diri hingga akhirnya dibuang di kolam pancing dekat proyek komplek pertokoan Grand Sudirman, Panjer, Densel. Jadi bayi tersebut sudah dalam kondisi meninggal saat menuju kolam pancing itu," ujarnya

"Selesai membuang bayi tersebut, pelaku kembali ke kampus untuk mengikuti ujian," tambahnya

Wanita yang menginjak semester 2 ini mengaku dihamili oleh pacarnya berinisial PW (26) asal NTT.

Dengan sengaja membuang bayinya, dikarenakan pelaku panik dan merasa PW tidak bertanggung jawab.

"Pelaku mengatakan, saat itu dia panik di dalam toilet dan kemudian membuang bayinya itu. Dia juga mengaku bahwa merasa pacarnya tidak bertanggung jawab. Sementara ini kita masih melakukan pencarian terhadap pacarnya itu," ungkapnya

Sementara itu menurut keterangan hasil visum, bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut diperkirakan dalam kandungan 9 bulan dan kelahirannya pun normal.

"Menurut keterangan visum, Pelaku memang pernah hamil dan pernah melahirkan 3-5 hari sebelum pemeriksaan visum. Pelaku melahirkan dengan posisi jongkok," ujarnya

Sedangkan dari hasil autopsi pada bayi, terlihat lebam dan pengelupasan pada kulit karena terendam air.

Dari luka-luka terdapat di bagian dahi, kepala, punggung, dan pipi.

"Diperkirakan kematian bayi dua hari setelah ditemukan dan diperiksa visum," ucapnya.

Menteri Agama Puji Fasilitas Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Madinah, Intip Sederet Fasilitasnya

Gunakan Rakit ke Kebun, Warga Aceh Timur Diterkam Buaya Lalu Hilang di Sungai

Kisah Suami-Istri Bertarung Pilkades Kalilunjar Banjarnegara, Garap TPS Seperti Resepsi Pernikahan

Pelaku pun ditangkap pada Minggu (21/7/2019).

Saat itu tim Polsek Denpasar Selatan melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi serta olah TKP di kolam proyek.

Setelah mendapatkan informasi, pelaku yang ternyata tinggal di Jalan Tukad Gerinding tersebut kemudian diamankan.

"Untuk barang bukti telah diamankan satu buah jas almamater berwarna biru. Pelaku terjerat Pasal 80 ayat 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kronologi Kasus Pembuangan Bayi di Kolam Jalan Sudirman, Setelah Buang Anaknya Ikuti Ujian Semester, 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved