Pria Lima Istri di Lumajang Rudapaksa Putrinya 50 Kali: Video Pengakuan Pelaku Hingga Minum Pil Kuat
Pria berinisial SS (44), warga Lumajang ditangkap Polres Lumajang terkait kasus rudapaksa putri kandungnya sendiri. ini video pengakuannya.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM LUMAJANG - Pria berinisial SS (44), warga Lumajang ditangkap Polres Lumajang terkait kasus rudapaksa putri kandungnya sendiri.
Aksi SS tergolong bejat karena berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku melakukan rudapaksa kepada putrinya sekitar 50 kali.
Hal itu diketahui setelah pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang melakukan gelar perkara.
(Video interogasi ada di akhir naskah)
TribunJakarta.com mengutip sejumlah informasi dari SuryaMalang.com terkait kasus tersebut.
Korban Dirudapaksa Sejak Tahun 2015

Pelaku mengaku telah melakukan rudapaksa terhadap sang anak sejak berusia 16 tahun pada tahun 2015.
Kini anaknya sudah berusia 19 tahun.
Kasus rudapaksa itu terbongkar, Senin (29/7/2019) lalu.
Kasus itu bisa dibongkar setelah korban berhasil kabur saat hendak diajak ke sebuah hotel di Lumajang. Dia melapor ke Polsek Senduro, Lumajang.
Kasus itu lantas ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan tindakan yang dilakukan oleh bapak kandung itu sungguh keterlaluan.
“Orangtua bejat, sangat sangat tidak masuk akal, ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari 50 kali sejak tahun 2015,” ujar Arsal.
Arsal menegaskan pihaknya akan menangani kasus itu secara serius. Dia tidak menginginkan predator seksual berkeliaran di wilayah Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap SS diketahui jika dia memiliki lima orang istri.