Seret Murid TPA dari Dalam Kelas saat Belajar, Bripka JAM Terancam Dipecat
Oknum polisi Bripka JAM terancam dipecat karena ulahnya menyeret DI saat masih di kelas TPA. Ia juga turut mengancamnya, sementara ustazahnya teriak.
Penulis: Y Gustaman | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM, BANGKA - Tanpa basa-basi seorang oknum polisi berinisial JAM masuk menghampiri dan mencengkeram leher DI dan menyeretnya keluar kelas.
DI kemudian didudukkan di atas motornya lalu JAM memegang dagu dan bertanya di mana alamatnya sambil berteriak.
"Mana ayah kamu? Mana ayah kamu?" Begitu teriak Jam, karena tak terima putrinya berinisial Ai dipukul DI yang tak lain teman TPA-nya.
Bentakan oknum anggota Polres Bangka Selatan kepada bocah laki-laki yang masih sembilan tahun itu membuat guru-gurunya histeris.
Ustazah Helni dan rekan-rekannya sesama guru di TPA AI di Toboali, Bangka Selatan, tak bisa berbuat banyak pada Rabu (17/7/2019) pukul empat sore itu.
Sekuat tenaga guru-guru perempuan ini merebut DI dari cengkeraman JAM yang masih belum mengendurkan emosinya.
Akhirnya DI dilepaskan JAM di parkiran setelah ustazah Eva, Halimah dan Yuli melabraknya.
"Saat itu saya dan ustazah Anjar sedang mengajar. Gerakannya (Jam, red) cepat," cerita ustazah Helni dilansir Bangka Pos.
"Kami guru-guru hanya bisa berteriak minta tolong saja," sambung Helni sambil memperagakan cara Jam mencengkeram DI.
Jam menyadari dirinya khilaf dan perbuatannya tak dibenarkan. Ia sempat mendatangi dan meminta maaf kepada DI.
DI trauma dan malah menangis, tangannya terus memeluk tubuh gurunya dan menolak permintaan maaf Jam.
"Dia sempat meminta maaf kepada anak itu, cuma mungkin karena takut jadi DI tetap di pelukan gurunya," beber Helni.
Setelah kejadian itu, murid sekolah dasar di Toboali ini menutup diri dan memilih bermain di rumahnya.
Perlahan Candra Saputra membujuknya, sehingga DI mau bermain di luar rumah.
Ia pun mau berinteraksi dengan orang-orang yang bertamu ke rumahnya di Desa Gadung tapi harus ditemani ayahnya.
Perilaku anak Candra berubah setelah menjadi korban dugaan pemukulan JAM tempo hari.
Saat itu DA sedang mengikuti kegiatan belajar mengajar di TPA AI.
Di rumah setelah pulang dari TPA AI sore itu, DI enggan didekap Candra karena masih trauma.
Tak sembarang orang DI mau meladeninya. Ia pilih-pilih.
"Setelah penganiayaan itu dia saya pegang saja tidak mau, saking trauma dan ketakutannya."
"Pokoknya meluk guru TPA-nya terus," ujar Candra, Minggu (21/7/2019).
Beberapa hari berlalu DI mau berbagi cerita ke awak media yang berkunjung ke rumahnya.
Ngomongnya masih terbata-bata saat DI menceritakan penganiayaan yang dilakukan orangtua Ai kepadanya.
DI mengaku sempat memukul dada Ai, putri Jam yang tak lain rekan satu kelas di TPA AI.
Tapi pukulannya sebatas candaan.
Bocah sekecil ini tak pernah membayangkan candaannya kepada Ai membuat Jam begitu sewot.
"Memang ada saya pukul dua kali di dadanya," ujar DI sambil memperagakan pukulannya ke Ai.
Propam bertindak
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Aris Sulistyono, membenarkan dugaan penganiayaan personelnya terhadap DI.
Ia telah meminta Propam Polres Bangka Selatan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai aturan di kepolisian.
"Saya sudah intruksikan Propam untuk menindaklanjuti kasus itu sesuai aturan berlaku," kata Aris ketika dihubungi Minggu (21/7/2019).
"Semoga dapat diselesaikan dengan baik dan profesional," sambung dia.
Ustazah Helni sempat menegur tindakan DI menyakiti Ai (9) di kelas.
Ia hanya tak menyangka perkelahian kedua muridnya berbuntut panjang.
Setelah dipukul DI, Ai sambil menangis menelpon orangtuanya melalui jam tangan yang dipakainya.
Tak berapa lama, Jam datang mencengkeram dan menyeret DI keluar kelas.
"DI sempat saya marahi karena menganggu Ai. Ai nangis, ternyata dia menelpon orangtuanya dari jam yang dipakainya."
"Tak berapa lama, ayah Ai datang dan menganiaya DI," ujar Helni.
Terancam dipecat
Lantaran perbuatannya, Bripka JAM terancam dipecat dari keanggotaan Polri seperti dilansir Bangka Pos dalam artikel: Oknum Anggota Polres Basel Pelaku Penganiayaan Santri TPA Al Istiqomah Terancam Tiga Sanksi.
Wakil Kapolres Bangka Selatan, Kompol Febriandi Haloho, menjelasakan anak buahnya itu pada Selasa (30/7/2019) kembali diperiksa Subdit Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung.
"Kasusnya terus berlanjut, bahkan kemarin Bripka Jam, kembali dipanggil dan diperiksa PPA Polda Babel terkait pidana umum," ungkap Haloho kepada Bangkapos.com, Kamis (1/8/2019).
Bripka Jam menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polda Babel terkait pidana umum sebagaimana laporan orang tua korban ke Direktorat Kriminal Umum Polda Babel.

Tidak hanya pidana umum, oknum namun Bripka Jam juga dikenakan sanksi kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia.
"Terkait kasus Bripka Jam ini sanksinya berjalan sekaligus. Pidana dan kode etiknya. Untuk sidang kode etiknya, nanti dilakukan di polres. Sementara pidumnya, di PPA Polda," tegas Haloho.
Selain mendapatkan sanksi pidana umum, Bripka Jam juga terancam dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Bripka Jam juga terancam dikenakan saksi pemecatan, jika dalam proses nya nanti terbukti bersalah," sambung Haloho.
Kendati nantinya tidak terbukti melakukan tindak pidana umum, sanksi kode etik menanti Bripka Jam. Sanksi kode etik yang terberat yakni pemecatan.
"Terbukti tidaknya, sanksi pidumnya, sanksi etik tetap menanti Bripka Jam," tegas Halaho. (Bangka Pos)