7 Jurus Jitu Pemprov DKI Jakarta Atasi Pencemaran Udara

Tujuh jurus jitu itu dituangkan dalam instruksi gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara.

Tayang:
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Gubernur Anies Baswesan saat ditemui awak media di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan tujuh jurus jitu untuk menanggulangi pencemaran udara di ibukota yang kian hari disebut semakin parah.

Tujuh jurus jitu itu dituangkan dalam instruksi gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara.

Adapun 7 kebijakan yang akan diterapkan oleh Pemprov DKI untuk pengendalian kualitas udara meliputi :

1. Melarang kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta berusia di atas 10 tahun pada 2020

Gubernur Anies menyebut, tahun ini merupakan tahun terakhir kendaraan umum yang berusia lebih dari 10 tahun bisa beroperasi di Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta sendiri akan melakukan peremajaan bagi angkutan umum yang telah berusia lebih dari 10 tahun.

"Mulai tahun ini kami akan tuntaskan, tidak ada lagi kendaraan umum beroperasi di Jakarta yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi," ujarnya, Jumat (2/8/2019).

"Kami akan strik di tahun 2020. Jadi artinya tahun ini terakhir kendaraan usia lebih dari 10 tahun bisa beroperasi," tambahnya.

2. Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui pembatasan kendaraan pribadi bermotor

Melalui Ingub yang dikeluarkan pada 1 Agustus 2019 ini, Gubernur Anies juga ingin mengajak masyarakat untuk berperan serta menjaga kondisi lingkungan ibukota.

Salah satu caranya ialah dengan menerapkan perluasan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta.

"Pemprov DKI akan melakukan kebijakan pengendalian kualitas udara dengan melakukan perluasan rute jalan yang mengharuskan plat nomer ganjil genap," ucapnya.

Sebelum perluasan ganjil genap benar-benar diterapkan, Pemprov DKI akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi.

Sosialisasi itu sendiri akan dilakukan dalam waktu dekat ini hingga akhir Agustus 2019.

"Rute-rutenya sedang kami finalisasi, dalam waktu dekat akan kami umumkan," tuturnya.

3. Memperketat uji emisi dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun melintas di Jakarta pada 2025

Sama seperti kendaraan umum, Pemprov DKI juga berencana membatasi umur kendaraan pribadi yang bisa melintas di Jakarta.

Namun, Pemprov DKI sendiri baru akan menerapkannya pada tahun 2025 mendatang.

"Jadi baru berlaku pada 2025, kita punya periode waktu enam tahun untuk masyarakat bersiap," ujarnya.

4. Mendorong peralihan ke moda transportasi dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki di Jakarta

Gubernur Anies mengatakan, kedepannya Pemprov DKI akan mendorong lebih banyak masyarakat untuk beralih menggunakan moda transportasi massal.

Selain mempersiapkan moda transportasi massal sebaik mungkin, Pemprov DKI juga akan mempercepat pembangunan fasilitas bagi pejalan kaki.

"Kami akan kebut (pembangunan trotoar) di 25 ruas jalan protokol dan arteri sehingga arena untuk pejalan kaki akan diperluas," ucapnya.

5. Memperketat pengendalian terhadap sumber polutan tak bergerak

Pengendalian terhadap sumber polutan tidak bergerak ini, dikatakan Anies, dilakukan dengan memperketat pengawasan terhadap industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimal baku mutu emisi.

"Kami akan mewajibkan industri memasang alat monitoring nilai buangan asap industri dan pemasantan pengendalian kualitas udara pada semua cerobong industri," kata Anies.

6. Mengoptimalkan penghijauan pada sarana dan prasarana publik

Optimalisasi penghijauan pada sarana dan prasarana publik ini dilakukan dengan mengadopsi prinsip green building di seluruh gedung melalui penerapan insentif dan disinsentif.

"Kami akan melakukan pengadaan tanaman berdaya serap polutan tinggi pasa sarana dan prasarana publik di Jakarta, misalnya di gedung sekolah, fasilitas olahraga, fasotas kesehatan, dan seluruh aset milik pemerintah," ucapnya.

Gempa 7,4 SR Guncang Banten Berpotensi Tsunami, Ini Imbauan BMKG

Sebelum Timpa Mobil dan Tewaskan 3 Orang, Truk Tanah Sempat Salip Angkot di Jalan Sempit

3 Bersaudara Korban Tewas Kecelakaan Truk Tanah Merupakan Pedagang Pakaian di Pasar Berbeda

7. Merintis peralihan ke energi terbarukan

Salah satu langkah yang diambil Pemprov DKI untuk merintis peralihan energi ialah dengan memperbanyak penggunaan panel surya di gedung-gedung pemerintahan dan fasilitas umum.

"Di gedung pemerintahan daerah, gedung sekolah, dan fasilitas kesehatan akan kami perbanyak penggunaan solar panel," ucapnya.

Meski telah melakukan langkah konkret untuk mengendalikan pencemaran udara, namun Anies mengatakan, hal ini tidak akan efektif bila tidak ada dukungan dari masyarakat.

"Jadi ini adalah tujuh inisiatif untuk udara bersih yang diharapkan bisa mengurangi rendahnya kualitas udara. Insya Allah ini menjadi sebuah langkah yang bisa memberikan manfaat bagi semua," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved