Abah Grandong Mengaku Tidar Sadar saat Makan Kucing Hidup-hidup

Tahan Marpaung menjelaskan, Abah Grandong berhalusinasi bahwa kucing yang dimakannya itu merupakan seekor kelinci

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Abah Grandong berpeci biru tiba di Polres Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Kamis (1/8/2019). Perwakilan keluarga menyerahkan Abah Grandong menyusul video viral yang menunjukkan Abah Grandong makan kucing hidup-hidup. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Pemakan kucing hidup-hidup, Abah Grandong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung.

Tahan Marpaung menjelaskan, Abah Grandong berhalusinasi bahwa kucing yang dimakannya itu merupakan seekor kelinci.

Warga Pela Mampang Diberi Pemahaman Pengelolaan Limbah Minyak Goreng

"Tidak sadar katanya, tiba-tiba makan itu. Emosi, karena ada orang yang dibilangin tidak ingin dengar," ucap Tahan Marpaung, di Polres Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Akibat perbuatannya itu, Abah Grandong dikenakan pasal 320 KUHP tentang penganiayaan hewan.

Diketahui, Abah Gerandong memiliki nama asli Sanca merupakan pria asal Banten yang berusia 69 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved