Pemprov DKI Masih Kaji Ganjil Genap untuk Sepda Motor, Anies: Uji Coba Mulai Pekan Depan
"Insya Allah awak pekan depan kami akan umumkan, itu periode uji coba dari mulai pekan depan sampai akhir bulan Agustus," ujarnya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Beredar informasi yang menyebut Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan perluasan kebijakan ganjil genap bagi sepeda motor.
Hal ini pun menuai banyak penolakan dari masyarakat yang menagku tak setuju bila kebijakan itu benar-benar terealisasikan.
Pasalnya, selama ini kebijakan ganjil genap sendiri hanya berlaku bagi kendaraan mobil pribadi.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya masih terus mengkaji perluasan kebijakan ganjil genap.
"Nanti diumumkan, sekarang belum diputuskan," ucapnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (31/8/2019).
Meski demikian, ia mengatakan, keputusan soal perluasan kebijakan ganjil genap ini segara diumumkan.
Selain mengumumkan apakah kebijakan ini akan berlaku untuk sepeda motor atau tidak, Pemprov DKI mengumumkan jalan mana saja yang terdampak perluasan ganjil genap.
"Insya Allah awak pekan depan kami akan umumkan, itu periode uji coba dari mulai pekan depan sampai akhir bulan Agustus," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) guna mengurangi pencemaran udara di Jakarta.
Instruksi tersebut tertuang dalam Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara yang dikeluarkan pada 1 Agustus 2019.
Ingub Nonor 66 Tahun 2019 ini sendiri bersisi tujuh inisiatif untuk udara bersih Jakarta, yaitu :
1. Tidak ada lagi angkutan umum beroperasi di Jakarta yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi pada tahun 2020
2. Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui pembatasan kendaraan pribadi bermotor peningkatan tarif parkir di lokasi yang terlayani transportasi umum massal.
3. Pada tahun 2025 tidak ada lagi kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun yang melintas di wilayah DKI Jakarta. Uji emisi akan diberlakukan sebagai syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan sebelum tahun 2025.