Idul Adha 2019

Bagaimana Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Pada hari raya itu, bagi yang mampu akan berkurban hewan sesuai dengan tuntunan Islam.

Editor: Muji Lestari
Freepik
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Hari Raya Idul Adha disebut juga hari raya kurban.

Pada hari raya itu, bagi yang mampu akan berkurban hewan sesuai dengan tuntunan Islam.

Penyembelihan hewan kurban, dilakukan oleh Nabi Ibrahim saat turun perintah menyembelih anaknya, Ismail.

Kemudian Allah SWT menggantinya dengan domba.

Hari Raya Idul Adha, juga momentum umat Islam melaksanakan ibadah haji.

Simak Tips Memilih Hewan Kurban, Pastikan Cukup Umur dan Tidak Cacat

Sehingga Idul Adha kerap disebut hari raya Haji.

Kemudian, untuk penyembelihan hewan kurban, muncul pertanyaan bolehkah untuk orang yang sudah meninggal?

"Boleh, Hadisnya ada di Ibnu Majah nomor hadis 3221," kata Ustaz Adi Hidayat.

Nabi ketika berkurban dengan 100 ekor hewan mengatakan,

"Ya Allah mohon terima kurban ini dari Muhammad SAW, dari keluarga besar Muhammad, untuk umatnya Muhammad SAW."

Berikut Larangan Bagi yang Berkurban di Hari Raya Idul Adha: Tidak Boleh Potong Kuku Hingga Rambut

Para ulama mengatakan, kalimat pertama Muhammad satu kurban untuk satu orang.

Itu sah dan boleh saja, berkurban satu hewan untuk satu orang.

Misalnya, ada lima orang dalam satu keluarga berkurban masing berkurban satu sapi.

Ustaz Adi Hidayat jika ada kemampuan boleh dan sah saja.

Kemudian yang kedua, untuk keluarga besar.

Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2019, Lengkap dengan Urutan dan Terjemahannya

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved